PALU, MERCUSUAR – Salah satu anggota panitia khusus (pansus) DPRD Kota Palu terkait Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang ketentraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, serta penyidik pengawai negeri sipil mengatur tentang larangan pemasangan spanduk atau baliho perorangan di rumah ibadah di Kota Palu.
Hal itu diungkapkan Niko, sapaan akrabnya saat mengikuti rapat pansus bersama Sekretaris Satuan Pamong Praja (Sat-Pol PP) Kota Palu Hafid Djakatare dan juga kepada Bagian Hukum Pemkot Palu, Jumat (3/3/2023) di ruang rapat gabungan DPRD Kota Palu.
Niko menjelaskan, pada raperda tentang ketentraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, serta penyidik pengawai negeri sipil tersebut, tugas dan fungsi Sat-Pol PP harus jelas dalam menindak spanduk yang ada di rumah-rumah ibadah.
“Terutama spaduk perorangan, misalnya spanduk wali kota. Disitu harusnya spanduk yang mencantumkan wali kota dan juga wakil wali kotanya,” jelasnya.
Niko juga menjelaskan, spanduk perorangan dinilai bisa masuk dalam kategori spanduk berbau kampanye. Untuk itu, baik pemerintah maupun instansi harus wajib membawa lembaganya, bukan perorangan melakukan pemasangan spanduk di rumah-rumah ibadah.
“Kalau untuk momersial, misalnya suatu produk tidak masalah. Asal jangan mengatasnamakan jabatan. Begitu juga anggota DPRD, harus membawa pimpinan dan sekwan untuk pemasangan spanduk di rumah ibadah,” jelasnya. **