Oleh: Moh Abdullah (Wakil Presiden Mahasiswa 2024/2025)

– Sulawesi Tengah dengan ibu kotanya, Palu, menyuguhkan bentang alam yang memukau, mulai dari deretan pegunungan, perairan laut, hingga tutupan hutan tropis yang kaya akan keanekaragaman hayati.​

​Berdasarkan data BPS, luas hutan lindung di Sulawesi Tengah mencapai sekitar 1.258.081 hektare, sementara laporan lembaga pemerhati lingkungan mencatat bahwa tutupan hutan yang sebelumnya seluas 4,3 juta hektare telah menyusut menjadi 3,91 juta hektare pada akhir tahun 2022.​

​Wilayah ini didominasi oleh topografi pegunungan yang terjal serta lembah yang dalam. Hutan di Sulawesi Tengah ini juga dihuni oleh berbagai flora dan fauna khas, seperti pohon eboni (kayu hitam) dan rotan tohiti, serta satwa endemik seperti anoa, babirusa, dan burung maleo.​

​Dalam beberapa bulan terakhir, marak diberitakan kejadian kebakaran hutan di wilayah Kalimantan, Sumatra, Sulawesi, hingga Papua. Kondisi ini kian diperparah oleh hadirnya fenomena kemarau ekstrem yang dikenal sebagai El Niño.​

​Kita perlu memahami terlebih dahulu bahwa ancaman kebakaran akibat fenomena El Niño ini dipicu oleh lonjakan suhu udara yang ekstrem, sehingga memicu kekeringan panjang dan krisis air bersih di Indonesia.​

​Mengacu pada data BMKG, fenomena El Niño diprediksi bertahan hingga Oktober 2026 dengan puncaknya pada bulan Juli sampai September, serta bakal melanda hampir separuh daratan Indonesia seperti Bali, NTT, NTB, Sumatra Selatan, Lampung, Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Papua, dan Sulawesi.​

​Namun, berdasarkan pengalaman serta analisis Kementerian Kehutanan dari tahun 2015, 2019, hingga 2023, fenomena El Niño seharusnnya berulang dalam siklus 4 tahunan, bahkan BMKG sempat memproyeksikan fenomena ini baru terjadi pada 2027 mendatang. Kehadiran El Niño yang lebih awal di tahun 2026 ini menjadi sebuah kejanggalan data yang harus benar-benar kita kaji secara matang.​

​Langkah antisipasinya adalah memastikan ketersediaan alokasi anggaran penanganan darurat dan pencegahan bencana alam. Selain itu, BNPB dan BMKG perlu didesak untuk membuat peta risiko rawan bencana secara presisi agar wilayah yang belum terdampak bisa secepatnya melakukan persiapan.​

​Urgensi antisipasi oleh negara juga dapat dilakukan melalui teknologi modifikasi cuaca, seperti operasi hujan buatan untuk mengisi kembali cadangan air di waduk dan danau penampungan.​

Dengan adanya fenomena El Niño ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah khususnya harus secepatnya menggelar rapat koordinasi antarpemangku kepentingan (stakeholders) guna memetakan serta memitigasi ancaman bencana kemarau dan kebakaran hutan tersebut.​

​Pasalnya, jika Pemerintah Sulawesi Tengah tidak segera bersiap, masyarakat ditakutkan tidak mampu menghadapi fenomena ini akibat maraknya kekeringan dan kebakaran hutan yang dapat memicu penyakit saluran pernapasan akibat asap, penutupan ratusan sekolah dan pasar, hingga terganggunya penerbangan bandara akibat kepungan asap yang merembes ke area perkotaan; sehingga dari sisi sosial dan ekonomi akan sangat terdampak jika pemerintah tidak cepat mengantisipasinya.​

Sebagai contoh dan bahan evaluasi bersama, peristiwa kebakaran hutan di Kabupaten Banggai telah melahap lahan seluas 150 hektare serta di Banggai Laut seluas 72,4 hektare sepanjang bulan Agustus 2026 ini.​

Namun, fenomena El Niño ini justru dijadikan momentum negatif oleh oknum tidak bertanggung jawab yang sengaja membakar hutan, di mana berdasarkan data Kepolisian Republik Indonesia telah ditetapkan 27 orang tersangka pembakaran hutan yang tersebar di beberapa daerah, yaitu 12 tersangka di Kalimantan Tengah, 8 di Kalimantan Barat, 1 di Kalimantan Selatan, dan 1 di Kalimantan Timur.​

​Seluruh aksi pembakaran hutan yang sengaja dilakukan tersebut didasari oleh alasan pembukaan lahan yang nantinya akan ditanami kelapa sawit.​

​Bahkan yang lebih parah, di tengah rentetan peristiwa kebakaran dan pembakaran hutan secara sengaja oleh oknum nakal tersebut, masyarakat luas mempertanyakan eksistensi Kementerian Kehutanan yang belum juga muncul ke publik untuk memberikan tanggapan, di mana informasi terakhir mencatat pejabat terkait baru muncul pada 28 Juli 2026 saat diwawancarai media mengenai antisipasi fenomena El Niño.​

​Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pada intinya dijelaskan bahwa hutan adalah karunia dan amanah Tuhan Yang Maha Esa yang dianugerahkan kepada bangsa Indonesia, merupakan kekayaan yang dikuasai oleh negara, serta memberikan manfaat serbaguna bagi umat manusia sekaligus sebagai penentu sistem penyangga kehidupan dan sumber kemakmuran rakyat.​

Selain itu, Pasal 1 ayat 1 sampai 15 secara konkret mengatur berbagai pengertian tentang hutan, serta Pasal 2 memuat asas dan tujuan dari pengelolaan hutan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tersebut.​

​Kutipan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 ini menegaskan bahwa jika memang ada unsur kesengajaan dari oknum nakal, pasal tersebut sudah sangat jelas menggambarkan bahwa hutan adalah bagian terpenting dari penyangga kehidupan makhluk bumi pemberian Tuhan Yang Maha Esa, bukan untuk dibakar dan dialihfungsikan demi keuntungan bisnis pribadi.​

​Oleh karena itu, mari bersama-sama kita menjaga dan mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan, baik yang sengaja dilakukan maupun akibat bencana alam seperti fenomena El Niño, serta sudah sepatutnya pemerintah khususnya Kementerian Kehutanan tidak menghindar ketika terjadi peristiwa kebakaran hutan dan lahan.​

​Kita sudah seharusnya sadar bahwa hutan bukanlah lahan kosong yang bebas dibakar atau dieksploitasi, melainkan harus dijaga dan dilestarikan karena di dalamnya terdapat banyak flora dan fauna yang menghuni tutupan hutan, sebab dari hutan pulalah kita dapat menjaga keseimbangan ekosistem alam. ***