Palu – Perang melawan narkotika di Sulawesi Tengah masih jauh dari kata usai. Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng mencatat, sepanjang Januari–Juli 2025, telah terjadi 375 kasus tindak pidana narkotika di wilayah tersebut.
Dari total kasus tersebut, sebanyak 161 kasus telah berhasil diselesaikan, sementara 214 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan oleh penyidik kepolisian.
Kabid Humas Polda Sulteng, melalui Kasubid Penmas AKBP Sugeng Lestari, mengungkapkan bahwa kasus-kasus tersebut telah menyeret 457 orang sebagai tersangka. Dari jumlah itu, 404 tersangka merupakan laki-laki, sementara 53 lainnya perempuan.
“Jumlah tersangka yang cukup tinggi ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tengah masih dalam tingkat yang mengkhawatirkan. Pihak kepolisian terus mengintensifkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap jaringan-jaringan pengedar dan pengguna,” jelas Sugeng.
Tak hanya menangkap para pelaku, aparat juga berhasil menyita berbagai barang bukti narkotika dalam jumlah yang signifikan. Di antaranya:
–Sabu seberat 48.665,6248 gram
-Ganja sebanyak 1.113,12 gram
-Tembakau gorila seberat 134,13 gram
Selain itu, aparat juga menyita obat-obatan golongan G sebanyak 125.632 butir, yang diduga kuat disalahgunakan tanpa izin resmi.**