JAKARTA – PT memperkuat tata kelola dan pelayanan publik dengan mengimplementasikan sistem Pembayaran Transaksi Keuangan. Program yang mulai berlaku pada 1 Oktober 2025 itu menjadi bagian dari transformasi digital perusahaan dalam menciptakan proses bisnis yang lebih efisien, terintegrasi, dan transparan.

Kebijakan tersebut merupakan kelanjutan dari rangkaian proses yang telah dilakukan sejak Februari 2025, melalui tahap uji coba, pilot project, hingga Big Bang Implementation yang melibatkan seluruh Kantor Wilayah dan Cabang Jasa Raharja di Indonesia.

Melalui sistem itu, seluruh transaksi keuangan, baik santunan maupun non-santunan, kini dilakukan secara terpusat di Kantor Pusat agar pembayaran menjadi lebih cepat dan akuntabel.

Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengatakan, penerapan sentralisasi tidak hanya mengubah sistem, tetapi juga memperkuat tata kelola keuangan perusahaan agar lebih efektif dan berorientasi pada pelayanan publik.

“Sentralisasi ini lebih dari perubahan sistem, karena merupakan bagian dari transformasi menyeluruh untuk menciptakan proses bisnis yang lebih efisien, terintegrasi, dan berorientasi pada pelayanan publik yang unggul,” ujar Dewi di Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Sistem baru ini memungkinkan proses approval pembayaran dilakukan secara terpusat di Kantor Pusat, sementara Kantor Wilayah dan Cabang fokus pada aspek kelengkapan serta keabsahan dokumen. Pemantauan transaksi juga dapat dilakukan secara real-time melalui dashboard digital dan analisis data, sehingga pengawasan dan pengambilan keputusan menjadi lebih cepat dan akurat.

Selain memperkuat kontrol internal, kebijakan ini juga mendukung penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) melalui pengawasan melekat dan audit berbasis risiko.

Direktur Keuangan Jasa Raharja Bayu Rafisukmawan menjelaskan, sistem sentralisasi memberikan dampak nyata pada pengelolaan arus kas dan perencanaan keuangan.

“Dengan basis data yang terintegrasi, kami dapat mengambil keputusan keuangan secara lebih cepat dan tepat, yang pada akhirnya berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat,” katanya.

Sebagai bagian dari penerapan sistem baru ini, Jasa Raharja juga melaksanakan program upskilling dan reskilling bagi lebih dari 1.600 pegawai di seluruh wilayah Indonesia melalui kegiatan Townhall, sosialisasi, dan bimbingan teknis (Bimtek).

Implementasi Sentralisasi Pembayaran Transaksi Keuangan menjadi bagian dari strategi besar transformasi Jasa Raharja menuju lembaga asuransi sosial yang adaptif, modern, dan berdaya saing tinggi.

Melalui langkah ini, perusahaan menegaskan komitmennya menghadirkan layanan publik yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat.**