PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Kejaksaan Tinggi Sulteng resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur Anwar Hafid dan Kajati Sulteng Nuzul Rahmat di Ruang Polibu, Rabu (10/12/2025).

MoU tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, khususnya Pasal 65 Ayat 1, yang menetapkan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan. Ketentuan ini mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Pidana kerja sosial diharapkan menjadi instrumen penegakan hukum yang lebih humanis karena pelaku tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga melakukan kegiatan yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat.

Gubernur Anwar Hafid menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi dalam menjalankan amanat KUHP tersebut. Ia berharap masyarakat dapat merasakan dampak positif dari pelaksanaan pidana kerja sosial dan meminta perangkat daerah terus mematangkan koordinasi teknis.

Kegiatan tersebut juga diikuti para bupati, wali kota, dan kepala kejaksaan negeri se-Sulteng yang turut melakukan penandatanganan MoU serupa.

Hadir pula Direktur B Jampidum Kejagung Zullikar Tanjung, Kepala Divisi Kelembagaan Kanwil III Jamkrindo Bambang Suryo Atmojo, Asisten Pemerintahan dan Kesra Fahrudin, serta sejumlah undangan lainnya.**