PALU – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu, Hidayat-Andi Nur Lamakarate, dalam sidang putusan sengketa hasil Pilkada Palu, Rabu (5/2/2025). Dengan putusan ini, kemenangan pasangan Hadianto-Imelda tetap sah dan tidak berubah.

Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kota Palu dengan nomor 145/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dipimpin oleh Hakim MK Suhartoyo. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima.

“Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan atas dalil yang diajukan pemohon. Berdasarkan bukti yang ada, tahapan pemilihan telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Suhartoyo dalam sidang tersebut.

Selain itu, MK juga menegaskan bahwa tidak ditemukan kondisi khusus yang dapat mempengaruhi hasil pemilihan. Fakta persidangan menunjukkan bahwa selisih suara antara pasangan Hidayat-Andi Nur dengan Hadianto-Imelda mencapai 37,5 persen, sehingga gugatan tersebut tidak memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut.

“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini,” kata Hakim MK Enny Nurbaningsih dalam sidang putusan.

Diketahui, pasangan Hidayat-Andi Nur sebelumnya menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu Nomor 502 Tahun 2024 yang menetapkan pasangan Hadianto Rasyid dan Imelda Liliana Muhidin sebagai pemenang Pilkada Palu 2024. Gugatan tersebut diajukan ke MK pada 9 Desember 2024, namun akhirnya kandas di meja hijau.

Dengan putusan MK ini, Hadianto-Imelda kini sah dan tak terbantahkan sebagai pemenang Pilkada Palu 2024.