PALU – Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, SE bersama sejumlah pihak, melakukan kunjungan ke beberapa rumah makan dan restoran, pada Selasa (19/12/2023).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk mengecek langsung penerapan peraturan daerah, terkait dengan pajak konsumen 10% bagi pelaku-pelaku usaha, khususnya rumah makan, restoran, cafe, maupun warung-warung.

“Kita tidak bilang ini razia ya. Kita cuma mau ngecek saja. Alhamdulillah dari kunjungan yang kita lakukan dari beberapa sampel yang kita ambil, Alhamdulillah semua sudah mulai menerapkan,” ungkap wali kota.

Wali kota menyatakan, dalam peraturan daerah yang ada, diatur sanksi bagi pengusaha yang tidak membayar pajak konsumen.

Sanksi pertama pastinya teguran dulu, kedua dan ketiga tidak juga diindahkan, maka Pemerintah Kota Palu akan melakukan penghentian sementara.

“Kalau juga tidak diindahkan atau tidak juga menyelesaikan kewajiban sebagaimana yang harus diberikan kepada pemerintah, maka akan dilakukan penutupan,” tegas wali kota.

Menurut wali kota, penerapan pajak konsumen ini dilakukan tidak lain untuk kepentingan masyarakat, sehingga potensi penerimaan daerah betul-betul dikelola.

“Dimasukkan dengan baik ke kas daerah, agar kas daerah menjadi kuat dan percepatan pembangunan bisa dilakukan dengan baik. Sehingga, apa yang diharapkan masyarakat kotanya bisa semakin maju dan berubah dengan cepat, dapat terwujud,” jelas wali kota.

Wali Kota Hadianto menyatakan, pengecekan ke sejumlah rumah makan maupun restoran seperti ini akan terus dilakukan, dengan begitu diharapkan pajak konsumen akan masuk ke kas daerah.

Wali kota menyampaikan, pajak 10% itu tidak lagi disetorkan melalui tunai kepada petugas, akan tetapi semua ditransfer ke rekening daerah.

Sehingga uang tersebut dipastikan betul-betul masuk ke kas daerah dan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan daerah.