– Pembahasan mengenai status kawasan pesisir menjadi perhatian utama dalam penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah () tentang Penyelenggaraan Kota Hijau yang digelar DPRD Kota Palu di Kantor Camat Palu Barat, Sabtu (22/11/2025).

Komunitas Palu menilai, kepastian kawasan merupakan kunci keberlanjutan rehabilitasi mangrove yang selama ini berlangsung di sejumlah titik Teluk Palu.

Ketua Mangrovers Palu, Iphang, menegaskan bahwa hingga kini area yang mereka tanami termasuk Hutan Kota dan beberapa zona konservasi pesisir masih berstatus sebagai Kawasan Tangkap berdasarkan peta tata ruang yang digunakan Dinas Kelautan dan Perikanan.

Kata dia, status ini dinilai menghambat proses rehabilitasi, meskipun nelayan setempat telah memberi ruang bagi penanaman mangrove di sejumlah lokasi.

“Kami sudah berkoordinasi dengan DLH maupun DKP Provinsi untuk meminta perubahan status kawasan. Selama masih ditetapkan sebagai Kawasan Tangkap, kegiatan rehabilitasi tetap dianggap tidak berada dalam zona yang tepat,” ujarnya.

Iphang juga mengingatkan risiko tumpang tindih klaim lahan yang dapat mengancam kawasan hasil rehabilitasi. Ia menyinggung kasus di Donggala, di mana area wisata mangrove yang telah direhabilitasi komunitas justru berakhir menjadi sertifikat hak milik oleh pihak lain. Menurutnya, potensi serupa dapat terjadi di Teluk Palu jika tidak ada payung hukum yang jelas.

“Kami khawatir lahan yang hari ini kami jaga sebagai penyangga mitigasi bencana tiba-tiba diklaim dan disertifikasi oleh perorangan. Ini ancaman nyata bagi ekosistem pesisir,” kata Iphang.

Selain status kawasan dan kepastian hukum lahan, Mangrovers Palu juga meminta Ranperda menegaskan bentuk kawasan konservasi yang akan diberlakukan serta kejelasan tentang ekosistem yang dilindungi, apakah hanya mangrove atau juga mencakup terumbu karang dan padang lamun. Ia menilai penetapan status kawasan yang tepat akan membuka peluang pengelolaan ekosistem terpadu sekaligus menguatkan potensi ekonomi pesisir, termasuk dari perdagangan karbon.

Melalui forum tersebut, Iphang mengajukan dua rekomendasi utama: peninjauan ulang status kawasan pesisir agar ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi atau Rehabilitasi, serta jaminan bahwa area rehabilitasi di Teluk Palu tidak dapat disertifikasi menjadi hak milik di masa depan.

“Ini soal kepastian kawasan. Jika lahannya aman dan statusnya jelas, rehabilitasi bisa berjalan konsisten dan memberi manfaat bagi ekosistem maupun masyarakat,” tegasnya. BIM