PALU – Isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (-P2) hingga 1000 persen di akhirnya diluruskan oleh Pemerintah Kota Palu.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Eka, menegaskan bahwa lonjakan fantastis tersebut hanya terjadi di satu wilayah, tepatnya di Kelurahan Layana, Kecamatan Mantikulore.

“Kenaikan hingga 1000 persen hanya terjadi di satu wilayah, yakni Kelurahan Layana, di mana naik dari Rp27 ribu menjadi sekitar Rp399 ribuan karena wilayah tersebut telah berubah fungsi dari hutan menjadi kawasan perumahan dengan nilai yang jauh lebih tinggi,” ungkap Eka, Jumat (15/8/2025).

Menurut Eka, rata-rata kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kota Palu sebenarnya berada di bawah 100 persen, bahkan ada yang hanya naik 10 hingga 39 persen tergantung zonasi. Ia menekankan bahwa pemutakhiran ini dilakukan berdasarkan kajian harga pasar dan melalui pembahasan bersama DPRD Kota Palu.

“Pemutakhiran ini kami lakukan berdasarkan kajian dan analisa harga pasar. Kenaikan NJOP bervariasi sesuai zona wilayah. Proses ini juga dibahas bersama DPRD (Kota Palu), sehingga tidak serta merta dinaikkan begitu saja,” lanjut Eka.

Eka menambahkan, penyesuaian NJOP memperhatikan kondisi ekonomi, inflasi, harga pasar, serta prinsip keadilan dan kemanfaatan. Masyarakat yang merasa keberatan pun bisa mengajukan insentif fiskal sesuai aturan yang berlaku, baik melalui undang-undang maupun peraturan daerah dan perwali terbaru.

“Jangan khawatir, kami punya banyak opsi kemudahan seperti relaksasi, diskon, penghapusan denda, bahkan sistem cicilan. Tujuannya supaya masyarakat tetap mampu membayar tanpa terbebani,” jelas Eka.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberatkan masyarakat dalam urusan pajak. Menurutnya, apabila ada warga yang kesulitan membayar PBB-P2 karena faktor ekonomi, tersedia prosedur resmi untuk mengajukan keringanan.

“Pemerintah Kota Palu selalu mengupayakan kemudahan. Prosedur atau mekanisme keringanan bisa dilakukan bagi masyarakat yang merasa keberatan atau kesulitan membayar PBB karena faktor ekonomi. Pendapatan dari pajak dan retribusi ini akan dikembalikan untuk membiayai program pembangunan yang manfaatnya dirasakan seluruh warga,” kata Irmayanti.

Sejak 2021 hingga 2023, Pemkot Palu telah menyalurkan hasil penerimaan pajak dan retribusi ke berbagai program nyata, antara lain: 22 ambulans bagi 22 kelurahan senilai Rp6,6 miliar, perbaikan lebih dari 60,6 km jalan kota senilai Rp135,2 miliar, bantuan 121 unit perahu nelayan senilai Rp4,1 miliar, bantuan modal usaha Rp40,4 miliar kepada 6.110 penerima, penambahan 94 unit armada sampah senilai Rp28,4 miliar, bantuan BPJS gratis bagi warga tak mampu Rp98,7 miliar, honor padat karya dan Ketua RT/RW Rp118,9 miliar, serta bantuan 441 unit bedah rumah senilai Rp13,1 miliar.**