PALU – Anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat, Rezky Hardianti Ramadani Pakamundi, menegaskan dukungannya terhadap pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual.

​Dukungan penuh tersebut disampaikan Rezky dalam rapat penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Kamis (30/7/2026).

​Menurut Rezky, pembentukan regulasi daerah ini sudah berada pada tingkat yang sangat mendesak (urgent) mengingat maraknya kasus penyakit menular seksual dan tingginya angka penyimpangan di Kota Palu.

​”Sangat-sangat urgent, karena kenapa? Kita tahu betul bahwa penyakit menular seksual, khususnya di Kota Palu, itu sudah sangat banyak atau meningkat,” ujar Rezky di hadapan pimpinan Bapemperda dan anggota dewan yang hadir.

​Ia juga menyoroti perilaku penyimpangan seksual di tengah masyarakat yang dinilainya kini sudah dilakukan secara terbuka tanpa rasa malu lagi.

​”Penyimpangan-penyimpangan seksual itu tidak lagi sembunyi-sembunyi. Mereka bisa terang-terangan di hadapan kita, bergandengan tangan. Kalau zaman dahulu ini hal yang tabu, tapi sekarang mereka sudah tidak mempunyai malu lagi,” tegasnya.

​Oleh karena itu, Rezky memastikan bahwa Fraksi Partai Demokrat menyetujui dan siap mengawal rancangan regulasi tersebut agar dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada tahun depan.

​”Saya rasa semua teman-teman menyetujui, dan kami pun dari Demokrat sangat mendukung Ranperda ini untuk dibuat menjadi Perda di tahun depan,” kata Rezky. BIM