​PALU – Maraknya penyampaian aspirasi teknis warga dalam forum resmi rapat paripurna oleh anggota DPRD dinilai sebagai sinyal buntunya saluran komunikasi antara DPRD, Pemerintah Kota Palu, hingga tingkat kelurahan.

Hal tersebut ditegaskan anggota DPRD Kota Palu dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), H. Nanang, saat menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Palu, Kamis (1/10/2026).

​Nanang menilai, rapat paripurna yang seharusnya berfokus pada agenda penetapan keputusan strategis justru beberapa kali bergeser fungsi menjadi forum penyerapan aspirasi atau hearing.

​“Saya melihat beberapa kali paripurna ini menjadi ajang curhat. Paripurna ini berubah menjadi hearing,” ujar Nanang di hadapan forum.

​Menurutnya, pengulangan keluhan anggota dewan terkait persoalan teknis konstituen mengindikasikan adanya akumulasi kekecewaan akibat tersumbatnya jalur komunikasi biasa dengan jajaran eksekutif, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga pejabat kelurahan.

​“Berarti ada masalah sinkronisasi antara pemerintah kota dengan DPRD, mungkin bahkan sampai konstituen kita. Ada jalur informasi yang mungkin buntu,” lanjutnya.

​Ia mencontohkan persoalan teknis penempatan personel petugas penyeberangan (zebra cross) di area sekolah—seperti yang sempat diangkat legislator Ulfa dalam paripurna sebelumnya—seharusnya cukup diselesaikan melalui koordinasi lintas sektoral tanpa perlu dibawa ke rapat paripurna.

​“Bayangkan masalah zebra cross saja kita harus komunikasi di paripurna ini. Saya menjadi heran,” tegas Nanang.

​Atas kondisi tersebut, Nanang mendesak pimpinan DPRD Kota Palu segera melakukan evaluasi menyeluruh serta membangun koordinasi yang lebih responsif dengan jajaran Pemkot Palu. Menurutnya, hambatan komunikasi antardinas sebenarnya bisa diatasi secara sederhana.

​“Kalau tidak diangkat, balaslah WA-nya. Jawab ‘mohon maaf lagi rapat’. Tidak ada susahnya. Apa pun itu, ketika dikomunikasikan dengan baik dan bijak, saya rasa tidak akan terjadi persoalan,” pungkasnya. BIM