PALU  – Anggota Komisi C dari Fraksi NasDem, , mengusulkan alokasi khusus pemanfaatan area berjualan sebesar 30 persen bagi pelaku usaha kecil. Skema afirmatif ini didorong masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM Kota Palu.

Mutmainah menilai regulasi daerah harus memberikan keberpihakan nyata, salah satunya dengan menjamin kepastian ruang berusaha di kawasan publik strategis seperti kawasan Vatulemo.

“Yang paling penting adalah bagaimana area mereka berusaha. Dalam pemanfaatan area berjualan, perlu ada skema 30 persen untuk pelaku usaha kecil, sementara 70 persen lainnya berbayar. Pemerintah kota perlu memastikan pelaku usaha kecil memiliki ruang untuk berjualan,” ujar Mutmainah, dalam rapat di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, Senin (12/10/2026).

Selain jaminan ruang berjualan, ia juga mendorong Ranperda tersebut mengunci skema penyerapan produk lokal melalui belanja barang dan jasa pemerintah daerah. Kebutuhan konsumsi rapat dan kegiatan kelembagaan di lingkungan Pemkot maupun DPRD dinilai potensial membuka peluang pasar yang berkelanjutan.

Upaya tersebut relevan dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan alokasi paling sedikit 40 persen anggaran belanja barang dan jasa untuk produk mikro, kecil, dan koperasi dari dalam negeri.

“Misalnya di DPRD Palu, kita menargetkan 20 UMKM setahun untuk kebutuhan makan dan minum. Dengan begitu, pesanan tidak didominasi satu dua pelaku usaha saja, tetapi perputaran ekonominya bisa lebih merata,” tegasnya.

Penyusunan Ranperda UMKM Kota Palu sendiri telah melalui tahap konsultasi publik yang digelar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palu di Kantor Camat Palu Selatan untuk menyerap aspirasi warga sebelum masuk ke tahap pembahasan lanjutan. **/BIM