PALU – Komisi C DPRD Kota Palu kembali menyoroti PT AKM yabg beraktivitas di Poboya. Komisi C mendesak PT AKM untuk memaparkan kontrak kerja dengan vendor yang menjalankan aktivitas di PT AKM.
Permintaan ini muncul karena beberapa kegiatan di PT AKM diduga melampaui aturan, berbeda dengan izin operasional yang dimiliki oleh PT AKM.
Ketua Komisi C, Ahmad Umayer, menjelaskan bahwa pihaknya telah berulang kali meminta kontrak kerja dari anak perusahaan PT Citra Palu Minerals (PT CPM) ini. Selama ini, izin PT AKM hanya mencakup penyewaan alat berat, tetapi kenyataannya terdapat kegiatan pertambangan karena dilakukan beberapa perendaman di wilayah operasional PT AKM.
“Kita sudah beberapa kali meminta kontrak kerja antara AKM dan vendor yang beroperasi di sana, namun hingga kini belum ada yang disampaikan,” ujar Mayer.
Mayer, sapaan akrabnya menambahkan, pihaknya mengkhawatirkan jika aktivitas PT AKM tidak sesuai dengan izin atau amdal yang diberikan, akan membawa risiko terhadap lingkungan sekitarnya.
“Jangan aktivitas tambang yang dilakukan PT AKM harus sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak membahayakan lingkungan sekitar,” jelasnya.
Dirinya juga mendorong PT CPM untuk ikut klarifikasi terkait hal tersebut karena segala aktivitas PT AKM sebagai anak perusahaan PT CPM, tentunya berdasarkan pengawasan dan sepengetahuan PT CPM.
“Belum lama ini kita sudah pertanyakan kembali terkait hal ini, tapi pihak PT CPM belum memberikan jawaban yang pasti,” jelasnya.