PALU – Dugaan kejanggalan dalam perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Lembah Palu Nagaya menjadi sorotan Gubernur Sulawesi Tengah, H. Anwar Hafid, M.Si, saat memimpin rapat penyelesaian konflik lahan Trans LIK Tondo, Selasa (21/10/2025).
Dalam rapat yang digelar di ruang kerja Gubernur itu, Anwar meminta penjelasan kepada ATR/BPN mengenai dasar perpanjangan HGB perusahaan asal Semarang tersebut. Pasalnya, izin HGB telah diperpanjang sejak 2023, padahal masa berlakunya baru berakhir pada 2025. Selain itu, peruntukan lahan yang semula ditetapkan sebagai kawasan transmigrasi juga berubah menjadi kawasan perumahan.
“Kenapa bisa ada perubahan peruntukan dari kawasan transmigrasi menjadi kawasan perumahan? Seharusnya peruntukan awal tetap dipertahankan ketika HGB diperpanjang,” tegas Gubernur Anwar Hafid.
Gubernur juga menyoroti bahwa sejak HGB diterbitkan pada 1995 hingga 2023, lahan seluas 108 hektare tersebut belum dimanfaatkan secara produktif. Ia menilai, perpanjangan izin seharusnya hanya diberikan pada lahan yang dikelola sesuai ketentuan.
Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., pejabat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulteng, ATR/BPN, serta perwakilan PT Intim Anugerah Perkasa. Gubernur kemudian menginstruksikan Dinas Nakertrans untuk melengkapi dokumen pelaksanaan program Transmigrasi Swakarsa Industri (TIS) LIK Tondo dan menelusuri dokumen HGB tahun 1995 yang menjadi dasar kerja sama antara pemerintah dan PT Lembah Palu Nagaya.
“Dokumen ini penting sebagai dasar pijakan agar kita dapat mengambil langkah penyelesaian yang adil, tidak merugikan pihak manapun, baik masyarakat maupun pengusaha,” ujar Gubernur.
Dalam rapat itu, kuasa hukum PT Intim Anugerah Perkasa, Frans Manurung, menyampaikan bahwa perusahaannya hanya menguasai lahan seluas 3,2 hektare hasil pembelian dari PT Lembah Palu Nagaya, yang berada di area Mess Pondok Karya. Namun, klaim tersebut dibantah oleh Tim Satgas Penanganan Konflik Agraria (PKA) Sulteng.
Ketua Satgas PKA, Eva Susanti Bande, memaparkan hasil verifikasi lapangan yang menunjukkan bahwa warga di Mess Pondok Karya merupakan peserta program transmigrasi sejak awal 1990-an.
“Temuan kami menunjukkan bahwa mereka bukan pendatang liar, melainkan warga resmi yang datang melalui program transmigrasi,” jelas Eva.
Wakil Gubernur dr. Reny A. Lamadjido menambahkan agar penyelesaian konflik dilakukan secara manusiawi. “Kita berharap semua pihak bijak menyikapi persoalan ini. Jangan sampai ada warga yang kehilangan tempat tinggal tanpa solusi. Pengusaha juga diharapkan turut mencari jalan tengah,” ujarnya.
Rapat ditutup dengan kesepakatan bahwa Pemerintah Provinsi melalui Satgas PKA akan menelusuri lebih jauh dokumen dan fakta lapangan sebelum mengambil kebijakan berikutnya. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mencari solusi yang adil dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta kepastian hukum.**