PALU – Pernyataan yang menyoroti kebijakan pertambangan di Sulawesi Tengah seharusnya dibaca secara menyeluruh dan rasional agar masyarakat tidak terjebak pada framing sepihak yang justru menutupi persoalan utama. Muhajir A. Salasah, mantan Ketua Umum Pemuda Pelajar Mahasiswa Morowali Utara-Palu (PPMMU-PALU), menyampaikan pandangannya;

Pertama, perlu digarisbawahi bahwa (AA) tidak disampaikan dari posisi yang netral. AA bukan sekadar pengamat, melainkan pelaku aktif dalam industri pertambangan di Morowali dan sejumlah wilayah lain di Sulawesi Tengah. Fakta ini telah lama diketahui publik Morowali dan tidak pernah disangkal secara tegas. Ahmad Ali, yang pernah menjabat Wakil Ketua Umum Partai NasDem dan kini menjabat Ketua Harian DPP PSI, dikenal sebagai pengusaha dengan kepemilikan beberapa perusahaan, antara lain PT Graha Mining Utama, PT Graha Agro Utama, PT Graha Istika Utama, serta PT Tadulako Dirgantara Travel. Berdasarkan laporan Majalah Tempo, PT Graha Istika Utama merupakan perusahaan batu gamping yang beroperasi di Desa Tudua, Morowali, dan hingga kini masih menuai polemik akibat dugaan kerusakan sumber air serta cagar budaya di wilayah tersebut.

Selain itu, Ahmad Ali juga tercatat sebagai Direktur PT Oti Eya Jaya Abadi, sebuah perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Desa Lele, Dampala, dan Siumbatu. Perusahaan ini diduga menjadi salah satu pemasok bijih nikel ke PT IMIP.

Kedua, hubungan historis antara Ahmad Ali dan Anwar Hafid tidak dapat dilepaskan dari kepentingan politik. Keduanya berasal dari desa yang sama, pernah berada dalam lingkar kekuasaan lokal yang serupa di Morowali, dan kemudian menjadi rival politik, baik pada Pilkada Morowali maupun Pilgub Sulawesi Tengah, di mana Ahmad Ali tercatat dua kali kalah dalam kontestasi elektoral. Latar belakang ini penting agar publik dapat memahami konteks politik di balik kerasnya kritik yang belakangan dilontarkan.

Ketiga, masyarakat Morowali juga mengetahui bahwa sejumlah pengusaha tambang, termasuk Ahmad Ali, pernah menikmati kemudahan perizinan pada masa lalu, ketika sistem perizinan pertambangan masih longgar dan berorientasi pada percepatan investasi. Karena itu, ketika kini Ahmad Ali menyoroti kerusakan lingkungan dan dampak sosial pertambangan, wajar jika publik mempertanyakan: di mana sikap kritis tersebut ketika izin-izin diterbitkan secara masif dan keuntungan ekonomi dinikmati oleh segelintir pihak?

Keempat, pernyataan Gubernur Anwar Hafid dalam forum resmi negara, yakni Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, tidak tepat jika disederhanakan sebagai kritik terhadap kebijakan masa lalunya sendiri. Yang disampaikan Anwar adalah sorotan terhadap ketimpangan struktural dalam tata kelola pertambangan nasional, khususnya terkait ketidakadilan Dana Bagi Hasil (DBH), sistem perpajakan yang berhenti di “mulut tambang”, serta hilangnya nilai tambah bagi daerah meskipun beban kerusakan ekologis ditanggung masyarakat Sulawesi Tengah. Ini merupakan kritik sistemik, bukan pembelaan personal.

Kelima, penggunaan narasi “puluhan ribu tenaga kerja” untuk meredam kritik lingkungan merupakan argumen lama yang problematis. Lapangan kerja memang penting, namun pekerjaan yang dibangun di atas kerusakan lingkungan permanen, konflik agraria, dan ketimpangan fiskal justru berpotensi melahirkan kemiskinan baru di masa depan. Pada titik ini, negara dan pemerintah daerah dituntut untuk mengoreksi arah kebijakan, bukan mempertahankan kekeliruan dengan dalih masa lalu.

Pada akhirnya, kritik terhadap sektor pertambangan hanya akan bermakna jika disampaikan dari posisi yang beretika dan konsisten. Apabila kritik datang dari pihak yang pernah diuntungkan oleh sistem, masih menjadi bagian dari industri, dan kini mengalami kekalahan dalam kompetisi politik, maka publik berhak menilainya sebagai kritik yang terlambat, tidak relevan, dan sarat kepentingan politik.

Oleh karena itu, yang dibutuhkan Sulawesi Tengah saat ini bukan saling melempar kesalahan, melainkan keberanian untuk membenahi tata kelola sumber daya alam secara adil, transparan, serta berpihak pada rakyat dan lingkungan—sebuah agenda yang justru sedang diperjuangkan Gubernur saat ini melalui forum-forum resmi negara.***