PALU – Proses Pergantian Antara Waktu (PAW) almarhum Basmin H. Karim terus bergulir. Jumat (3/2/2023) KPU Kota Palu secara resmi menyerahkan berkas usulan calon PAW almarhum Basmin H. Karim ke DPRD Kota Palu.
Penyerahan tersebut dilakukan langsung oleh Faisal, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Seketariat KPU Kota Palu dan diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kota Palu, Rizal di ruang kerjanya.
Setelah menyerahan berkas usulan calon PAW tersebut, DPRD Kota Palu selanjutnya akan menyurat ke Gubernur Sulteng melalui Wali Kota Palu untuk pengajuan penertiban SK PAW Diah Tri Purwantini yang meraih jumlah surat suara tertinggi setelah almarhum Basmin H. Karim di dapil Palu Timur-Mantikulore.
“Ini akan kita akan menyurat ke wali kota, selanjutnya wali kota yang akan menyurat ke gubernur selambat-lambatnya tujuh hari setelah penyerahan berkas usulan PAW oleh KPU Kota Palu,” jelasnya.
Lanjut Rizal, pihaknya juga akan menjadwalkan penetapan PAW tersebut melalui sidang paripurna yang akan dijadwalkan pada rapat Badan Musyawarah (Banmus) mendatang.
“Kita belum bisa memastikan kapan paripurnanya akan dibahas di Banmus, tapi kemungkinan kalau tidak ada halangan bulan Februari ini calon PAW nya bisa segera dilantik,” jelasnya.**