JAKARTA – Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan kegiatan Koordinasi dan Komunikasi (Korkom) dengan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, di kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) JAMC BPAD DKI Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Kunjungan tersebut bertujuan memperdalam pemahaman tentang tata kelola dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rombongan Komisi II dipimpin Wakil Ketua Komisi II, Sony Tandra, ST, didampingi Dr. Hj. Vera R. Mastura dan H. Suryanto, SH., MH. Turut hadir pula perwakilan dari BPKAD Sulteng serta Tenaga Ahli DPRD, Dr. Ir. Eva Rantung, M.Si. Mereka diterima oleh Laila, Kasi Tata Usaha UPT JAMC BPAD DKI Jakarta, bersama dua tenaga ahli lembaga tersebut.
Dalam pertemuan itu, Sony Tandra menjelaskan, Komisi II ingin mempelajari strategi pengelolaan aset di DKI Jakarta, terutama dalam menyelesaikan kendala administrasi kepemilikan aset yang masih di bawah kementerian.
“Masih banyak aset daerah yang sudah diserahkan melalui berita acara, tetapi belum sepenuhnya bisa dimanfaatkan karena persoalan dokumen. Kami ingin tahu bagaimana Pemprov DKI Jakarta menyelesaikan hal tersebut,” ujarnya.
Sony juga menanyakan pola pemanfaatan aset yang efektif dalam mendukung peningkatan PAD.
Sementara itu, H. Suryanto menyoroti pemisahan kelembagaan antara BPAD dan BPKAD DKI Jakarta. Menurutnya, di banyak daerah, fungsi aset masih melekat pada BPKAD.
Menanggapi hal itu, Laila menjelaskan bahwa pemisahan kelembagaan tersebut dilakukan sejak 2017, setelah kajian yang menunjukkan perlunya lembaga khusus karena pengelolaan aset mencakup 13 urusan berbeda, mulai dari perencanaan hingga penataan administrasi.
Terkait aset yang masih bersengketa atau belum memiliki dokumen kepemilikan lengkap, Laila menyarankan agar Pemda berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan status sertifikat.
“Jika sertifikat ada, Pemda dapat menyurati Sekretariat Jenderal kementerian terkait, ditembuskan ke Kementerian Keuangan, untuk memperoleh kepastian dokumen. Namun bila sertifikat belum ada, maka pendaftaran ulang aset perlu dilakukan melalui BPN,” kata Laila.
Dalam paparannya, Laila juga memaparkan capaian BPAD DKI Jakarta dalam lima tahun terakhir. Dari 2017–2021, proses penataan aset dilakukan secara bertahap hingga berhasil meningkatkan nilai aset dari Rp30 miliar menjadi Rp400 miliar.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan aset tidak hanya berorientasi pada peningkatan PAD, tetapi juga harus memberikan nilai guna dan manfaat bagi masyarakat.
“Saat ini, BPAD DKI Jakarta bekerja sama dengan BUMD untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset secara produktif,” imbuhnya.
Kegiatan Korkom ini menjadi bagian dari langkah strategis DPRD Sulteng dalam memperkuat tata kelola aset daerah dan mendorong kemandirian fiskal demi kesejahteraan masyarakat.**