JAKARTA – Komisi IV yang diwakili H. Moh. Hidayat Pakamundi melaksanakan koordinasi dan komunikasi (korkom) dengan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Kunjungan tersebut diterima oleh Meidinta Rindatania selaku Ketua Subkelompok Standarisasi dan Pengembangan bersama tim. Pertemuan ini bertujuan menggali informasi terkait pengelolaan program bantuan pendidikan di DKI Jakarta.

Dalam pertemuan itu, terungkap bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki beragam program bantuan pendidikan bagi peserta didik. Penyaluran bantuan dilakukan langsung melalui Dinas Pendidikan tanpa melibatkan Biro Kesra, sehingga dinilai lebih efektif dan tepat sasaran.

Selain itu, program unggulan seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) menjadi fokus perhatian. Pengelolaan dana hibah pendidikan, termasuk untuk sekolah swasta, juga telah berjalan berkelanjutan dan diatur melalui Peraturan Daerah (Perda).

Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, H. Moh. Hidayat Pakamundi merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi dapat mengadopsi pola penyaluran bantuan pendidikan secara langsung melalui Dinas Pendidikan. Ia juga mendorong pengembangan program serupa KJP dan KJMU serta optimalisasi program “Berani Cerdas”.

Selain itu, diperlukan penyusunan regulasi berupa Perda yang mengatur pemberian dana hibah pendidikan secara berkelanjutan guna meningkatkan kualitas dan pemerataan pendidikan di daerah. **