JAKARTA – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan. Langkah ini dilakukan melalui konsultasi strategis dengan Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua DPRD Provinsi Sulteng, H. Mohammad Arus Abdul Karim, Wakil Ketua I Arnila Hi. Moh. Ali, serta pimpinan dan anggota Komisi III. Delegasi Sulteng diterima langsung oleh Direktur Produk Hukum Daerah, Imelda Sormin, guna membahas sinkronisasi aturan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penyusunan Ranperda ini merupakan respons cepat DPRD Sulteng terhadap maraknya kendaraan logistik tambang dan perkebunan yang melintasi jalan umum. Aktivitas tersebut selama ini dikeluhkan masyarakat karena memicu kerusakan infrastruktur jalan secara masif, meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, hingga menimbulkan dampak lingkungan yang mengganggu kenyamanan warga.
Pemerintah Daerah menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan investasi dan kenyamanan publik. Melalui aturan ini, diharapkan terdapat tata kelola penggunaan jalan yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di Sulawesi Tengah.
Beberapa poin krusial yang dibahas dalam pertemuan tersebut meliputi pengaturan rute operasional, pembatasan jam melintas, hingga kewajiban perusahaan untuk membangun jalan khusus bagi kendaraan berat. Isu pengendalian muatan (overload) dan penguatan sanksi hukum juga menjadi sorotan utama guna meminimalisasi kerusakan jalan daerah di masa depan.
Pihak Kemendagri memberikan sejumlah rekomendasi teknis agar Ranperda ini tidak bertabrakan dengan aturan yang lebih tinggi di tingkat nasional.
“Perlu adanya harmonisasi Ranperda dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jalan, lalu lintas, pertambangan, perkebunan, serta tata ruang,” demikian salah satu poin rekomendasi yang mengemuka dalam rapat tersebut.
Selain harmonisasi, Kemendagri juga menekankan penguatan norma terkait kewajiban penggunaan jalan khusus bagi perusahaan tertentu. Hal ini penting agar infrastruktur publik tidak lagi dibebani oleh aktivitas industri yang seharusnya memiliki jalur distribusi mandiri.
DPRD Sulawesi Tengah berharap, setelah melalui proses konsultasi dan harmonisasi ini, Ranperda tersebut dapat segera disahkan dan diimplementasikan secara efektif. Target utamanya adalah tercapainya keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi daerah melalui investasi dengan perlindungan fasilitas publik serta keselamatan masyarakat luas. **