JAKARTA — Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait tata kelola serta pengawasan sektor pertambangan di Sulawesi Tengah, Jumat (6/3/2026).
Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Hj Arnila Hi Moh Ali, dan diterima Sub Koordinator Pengelolaan Komunikasi dan Kehumasan Ditjen Minerba, Esti Rahayu, bersama jajaran di ruang rapat Ditjen Minerba, Jakarta.
Turut mendampingi dalam pertemuan itu sejumlah anggota Komisi III, di antaranya H Zainal Abidin Ishak, Ir H Musliman MM, Dandy Adhi Prabowo, Sadat Anwar Bihalia SHI MH, Drs H Suardi, Marthen Tibe, Takwin, Alfiani Eliata Sallata SSi MSi, dan Fery Budiutomo.
Ketua Komisi III Arnila Hi Moh Ali menjelaskan, konsultasi tersebut dilakukan untuk memperdalam informasi mengenai tata kelola pertambangan di Sulawesi Tengah yang memiliki potensi sumber daya mineral cukup besar, termasuk komoditas emas.
“Sulawesi Tengah memiliki potensi mineral yang besar sehingga DPRD membutuhkan data yang akurat sebagai dasar dalam menjalankan fungsi pengawasan,” ujarnya.
Arnila menegaskan DPRD Sulteng pada prinsipnya tidak menolak investasi di sektor pertambangan karena dinilai dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat dan pembangunan daerah.Namun, ia mengungkapkan masih ditemukan sejumlah perusahaan yang belum sepenuhnya menerapkan kaidah pertambangan yang baik sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan memicu konflik sosial di masyarakat.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti dugaan aktivitas penambangan di luar wilayah izin usaha pertambangan serta praktik pertambangan tanpa izin (PETI). Komisi III juga menemukan adanya perusahaan yang menganggap program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) bukan merupakan kewajiban.
Dalam kesempatan itu, Komisi III DPRD Sulteng juga mendorong penguatan kelembagaan Koordinator Inspektur Tambang di daerah agar memiliki struktur organisasi yang lebih jelas serta kewenangan yang memadai, termasuk dalam pengawasan ore tambang.
DPRD Sulteng juga mengusulkan agar pemerintah daerah diberikan peran lebih besar dalam penyusunan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) maupun set plan pertambangan agar daerah penghasil memiliki basis data yang akurat.
Menanggapi hal tersebut, Sub Koordinator Pengelolaan Komunikasi dan Kehumasan Ditjen Minerba Esti Rahayu menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, kewenangan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) berada pada pemerintah daerah.Ia menyebut pemerintah daerah diharapkan memperbarui data pertambangan melalui sistem Mineral One Data Indonesia (MODI).
Esti juga menegaskan, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, perusahaan tambang yang melakukan kegiatan tanpa persetujuan RKAB atau melebihi kuota produksi dapat dikenai sanksi administratif berat hingga pencabutan izin usaha.
Menurutnya, Kementerian ESDM terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan tambang yang memiliki izin, sementara penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Ia menambahkan bahwa Kementerian ESDM telah membentuk direktorat khusus untuk menangani pengaduan terkait aktivitas tambang ilegal. Dugaan praktik PETI dapat dikoordinasikan dengan Gakkum ESDM untuk ditindaklanjuti.
Terkait penguatan struktur Inspektur Tambang di daerah, Esti menyebut Kementerian ESDM bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tengah membahas kemungkinan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) sesuai kebutuhan daerah.
Dalam pertemuan itu juga disampaikan bahwa berdasarkan Berita Acara Rekonsiliasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun Anggaran 2025 di Sulawesi Tengah, total penerimaan yang telah diidentifikasi mencapai sekitar Rp4,3 triliun dan akan diproses melalui mekanisme transfer oleh Kementerian Keuangan.
Sementara itu, pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang mengatur persentase pembagian antara pusat dan daerah.
Esti juga menegaskan bahwa program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) merupakan kewajiban bagi pemegang izin usaha pertambangan, baik IUP maupun IUPK, yang harus disusun dalam rencana kerja dan dilaporkan kepada pemerintah daerah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Sementara itu, program CSR merupakan kewajiban bagi perusahaan berbentuk perseroan terbatas yang berlaku secara umum di berbagai sektor usaha.
Ia menambahkan berbagai masukan dan rekomendasi dari Komisi III DPRD Sulteng akan dicatat dan dikoordinasikan dengan direktorat terkait di lingkungan Kementerian ESDM untuk ditindaklanjuti.*