PALU – Ketua Komisi II DPRD Sulawesi Tengah, Yus Mangun, memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas pemanfaatan aset daerah dalam pembangunan fasilitas masyarakat di Desa Labuan Salumbone, Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala.
RDP diikuti jajaran anggota Komisi II, yakni Henri Kusuma Muhidin SE, Nikolas Birro Allo ST, Dra. Marlela M.Si, Haris Julianto, dan Rachmat Syah Tawainella. Kegiatan ini berlangsung di Baruga Lantai II Gedung B DPRD Sulteng Jl. Samratulangi, pada Selasa (30/09/2025).
Sejumlah pihak juga turut hadir, antara lain BPKAD, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulteng, Camat Labuan, Kepala Desa dan Sekretaris Desa Labuan Salumbone, BPD, serta perwakilan masyarakat.
Dalam rapat tersebut, Yus Mangun menekankan bahwa proses untuk mendapatkan persetujuan pemanfaatan aset daerah provinsi tidak dapat dilakukan secara cepat.
“Apabila ada aset yang harus dipisahkan dari neraca, maka perlu dipertimbangkan kembali peruntukannya, termasuk kemungkinan mencari lokasi lain yang lebih sesuai,” jelasnya.
Ia juga menegaskan pentingnya pengawasan seluruh aset milik pemerintah serta perencanaan pemanfaatannya secara matang. Menurutnya, pemanfaatan aset tanah pemerintah yang berada di Desa Labuan Salumbone harus dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis antara BPKAD, DKP Sulteng, pemerintah desa, dan masyarakat setempat.
Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Sulteng, Henri Kusuma Muhidin, menambahkan bahwa aspek administrasi juga perlu mendapat perhatian serius sebelum rencana pembangunan dilaksanakan.
“Sekarang, bagaimana cara kita sampaikan bahwa administrasi perlu kita perbaiki terlebih dahulu, sehingga ada kejelasan. Mari kita pikirkan bersama bagaimana caranya agar semuanya bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.
Henri juga menekankan bahwa keputusan akhir tetap menunggu arahan dari Gubernur Sulawesi Tengah.
“Apapun yang terjadi nanti, keputusan dari Bapak Gubernur tetap kita tunggu. Jika hal itu tidak memungkinkan, masih ada solusi lain. Kondisi kepekaan dan kebijaksanaan yang menenangkan akan selalu kita kedepankan,” tandasnya.
RDP ditutup dengan penegasan bahwa pembangunan lapangan sepak bola dan jalan desa di Labuan Salumbone tetap menjadi perhatian bersama, dengan catatan harus sesuai prosedur administrasi serta pemanfaatan aset daerah yang jelas dan tertulis.**