PALU— Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Kerja kedua bersama sejumlah instansi terkait, Tenaga Ahli Bapemperda, serta Tenaga Ahli Komisi I, dalam rangka membahas persiapan studi komparasi dan konsultasi atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Komisi I, Kamis (10/4/2025).
Dua Ranperda tersebut adalah: Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, serta Ranperda tentang Pengawasan dan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulteng ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Dr. Bartholomeus Tandigala, S.H., CES, dan dihadiri Wakil Ketua Komisi I Ir. Elisa Bunga Allo, M.M., serta para anggota: Hartati, S.H., Hasan Patongai, S.H., Samiun L. Agi, S.Ag., Mahfud Masuara, S.H., dan Yusuf, S.P. Juga hadir Tenaga Ahli Bapemperda, Tenaga Ahli Komisi I, serta perwakilan OPD dan staf Sekretariat Dewan.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi I menegaskan bahwa studi komparasi akan dilakukan ke daerah yang telah memiliki regulasi serupa sebagai bahan perbandingan dan penguatan substansi Ranperda. “Kita perlu melihat implementasi di daerah lain sebagai bahan evaluasi agar produk hukum yang kita hasilkan benar-benar efektif dan tepat sasaran,” ujarnya.
Pihak Kemenkumham dalam rapat itu menyampaikan bahwa kedua Ranperda tersebut telah melewati dua kali review dalam forum harmonisasi yang digelar di Hotel Sutan Raja. Draf Ranperda pun akan mengalami penyesuaian seiring adanya aturan baru yang segera diterbitkan.
Sementara itu, perwakilan Kesbangpol menyampaikan hasil dari konsultasi publik yang telah dilakukan. Mereka menyarankan agar studi komparasi dilakukan ke Jawa Timur, mengingat di daerah tersebut terdapat dinamika aktual yang relevan, termasuk insiden kekerasan yang melibatkan organisasi kemasyarakatan.
Wakil Ketua Komisi I, Ir. Elisa Bunga Allo, turut menegaskan pentingnya kajian lebih mendalam terhadap penguatan aspek keamanan digital dalam Perda Komunikasi dan Informatika. Ia pun mempertanyakan urgensi kunjungan ke Jawa Timur untuk lebih memantapkan isi regulasi tersebut.
Anggota Komisi I, Mahfud Masuara, menambahkan bahwa fokus utama dalam rapat ini adalah memastikan konsultasi dan studi komparasi benar-benar mengarah pada penguatan dua Ranperda yang tengah digodok.
Tenaga Ahli Bapemperda, Siti Dahlia, S.H., M.Si., turut menyampaikan bahwa Ranperda tentang Informatika sudah melalui dua tahap harmonisasi, namun prosesnya sempat tertunda karena menunggu penyesuaian terhadap regulasi baru dari pemerintah pusat.
Dengan rapat ini, Komisi I DPRD Sulteng menunjukkan komitmennya dalam membangun regulasi yang adaptif, kontekstual, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat serta perkembangan zaman, khususnya di era digital dan dinamika sosial yang semakin kompleks.
Sumber foto dan rilis: Humas Set DPRD Provinsi Sulawesi Tengah
Kalau ingin ditambahkan kutipan dari anggota lain atau hasil keputusan rapat, tinggal kirim saja, nanti saya bantu lengkapi.