PALU – Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya di ruang Baruga, Lantai 3 Gedung B DPRD Sulteng, Jalan Samratulangi No. 80 Palu, Senin (6/10/2025).
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya antara Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan Pemerintah Daerah. Pertemuan tersebut memberikan mandat kepada tim tenaga ahli untuk memperdalam materi dan menyempurnakan substansi Raperda agar pembahasan di tingkat Pansus dapat berjalan lebih efektif.
Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, perwakilan Dinas Kebudayaan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Biro Hukum Setdaprov, Badan Kesbangpol, tenaga ahli DPRD, Bapemperda, akademisi, serta sejumlah perangkat daerah terkait lainnya.
Dalam rapat, tenaga ahli DPRD menjelaskan bahwa pembahasan kali ini difokuskan pada penyamaan persepsi antara tim penyusun, tenaga ahli, dan organisasi perangkat daerah (OPD). Langkah ini dinilai penting agar arah dan substansi Raperda dapat dipahami secara menyeluruh oleh semua pihak.
“Pendekatan dalam perlindungan cagar budaya tidak hanya bersifat administratif wilayah, tetapi juga berdasarkan urgensi dan nilai universal warisan budaya,” ujar salah satu tenaga ahli DPRD dalam forum tersebut.
Sekretaris Dinas Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah, Rahman, menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan inisiatif Pemerintah Daerah yang mendesak untuk segera ditetapkan. Regulasi ini, kata Rahman, menjadi syarat utama dalam pengusulan kawasan megalitikum Sulawesi Tengah sebagai warisan dunia (UNESCO) serta menjadi dasar hukum pelestarian cagar budaya di daerah.
Rapat juga menyoroti pentingnya pelibatan masyarakat adat dan komunitas budaya dalam upaya pelestarian, sekaligus menekankan perlunya sinkronisasi antara Raperda ini dengan Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kebudayaan Daerah.
Beberapa peserta turut memberikan masukan mengenai perlunya inventarisasi cagar budaya di seluruh kabupaten/kota dan menyarankan agar daftar awal cagar budaya dimasukkan dalam lampiran Raperda. Langkah ini dianggap penting untuk memudahkan pembaruan data di masa mendatang.
Di akhir rapat, seluruh peserta sepakat agar masukan dari tenaga ahli, akademisi, dan OPD segera dimasukkan ke dalam draf Raperda sebelum disampaikan kembali ke Pansus DPRD untuk pembahasan tingkat berikutnya.
Melalui Raperda ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah diharapkan memiliki payung hukum yang kuat untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan potensi cagar budaya sebagai bagian dari identitas dan kekayaan daerah yang bernilai ekonomi dan wisata budaya.**