PALU — Komisi C DPRD Kota Palu menegaskan siap berkolaborasi bersama pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait dalam mengawal proses penataan honorer jelang batas akhir Desember 2025, sekaligus meminta verifikasi menyeluruh terhadap dugaan munculnya “P3K siluman” dalam seleksi P3K di Kota Palu.
Pernyataan itu disampaikan Anggota Komisi C DPRD Palu Abdurahim Nasar Al-Amri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Kota Palu, perwakilan honorer serta OPD teknis, di Gedung DPRD Kota Palu, Selasa (4/11/2025).
Abdurahim menyebut, persoalan dugaan peserta siluman yang lolos tanpa riwayat pengabdian resmi harus mendapat atensi serius karena berpotensi mencederai keadilan honorer yang sudah mengabdi tahunan.
“Jika ini betul-betul terbukti suatu kejahatan atau pelanggaran, maka saya tekankan harus melibatkan Kepolisian dan Kejaksaan. Ini sudah masuk ranah yang merugikan negara dan merugikan hak-hak honorer,” tegasnya.
Selain itu, Anggota DPRD Kota Palu Alfian Chaniago menegaskan bahwa praktik siluman P3K bukan hanya bentuk penyimpangan data, namun sudah merugikan langsung hak publik dan anggaran negara.
“Saya berharap data yang ada harus seimbang dan adil. Jika ditemukan yang tidak memenuhi kriteria tetapi diloloskan, maka data itu wajib ditindak. Karena ini bukan sekadar maladministrasi, ini sudah pelanggaran serius,” kata Alfian.
Ia meminta BKPSDM dan Inspektorat menuntaskan verifikasi secara objektif dan terbuka.
Komisi C memastikan tidak berdiri sebagai pihak oposisi dalam isu ini. Abdurahim menegaskan DPRD tetap pada prinsip by data, by address dan mendukung proses verifikasi Inspektorat.
“Komisi C siap berkolaborasi, bukan hanya mengawasi. Kita ingin memastikan proses ini adil, transparan, dan semua pihak berjalan pada aturan,” ujarnya.
Abdurahim juga mempertanyakan secara langsung bagaimana nasib honorer yang belum lolos setelah penataan selesai. Ia menegaskan, jangan sampai penyelesaian kasus siluman menutup ruang bagi yang mengabdi bertahun-tahun.
“Bagaimana nasib mereka nanti? Ini juga harus dijawab. Jangan sampai kita fokus pada siluman, sementara yang betul-betul berjuang bertahun-tahun justru terabaikan,” jelasnya.
RDP dipimpin Ketua Komisi A DPRD Kota Palu Irsan Satria dan turut dihadiri Komisi B dan C, Inspektorat Kota Palu, Bagian Hukum, Bagian Organisasi, BKPSDM, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, serta Satpol PP.
Sebelumnya, Kabag Hukum Pemkot Palu kembali menegaskan, apabila terbukti ada peserta yang tidak memenuhi kriteria dan dinyatakan siluman, maka langkah eksekusi pemberhentian akan dilakukan.
Saat ini, pihak Inspektorat dan BKD sedang dalam proses tahap menyeleksi dan men-deleksi data-data terkait dugaan P3K siluman tersebut. Sedangkan untuk honorer yang belum lolos, nasib dan statusnya akan dibicarakan serta dievaluasi kembali setelah seluruh permasalahan penyaringan data selesai. BIM