PALU – Ketua Komisi IV DPRD Sultreng, Dr. Ir. Alimuddin Paada, M,Si menghadiri acara kegiatan komunikasi sosial kemasyarakatan dan pembahasan isu-isu strategis bidang kemasyarakatan di  Ruang Pogombo pada Senin (26/6/2023).

Pada kesempatan ini turut hadir, Plh. Sekretaris Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum/ Direktur Organisasi Kemasyarakatan.

Bapak Drs. H. Ma’Mun Amir Selaku Wakil Gubernur Prov. Sulteng, Anggara Nasution, SH,SIK,MM CPHR selaku Dir Intelkam Polda Sulteng, Kombespol. , Arfan M.Si Selaku Kepala Kesbangpol Prov Sulteng, Ansyar Sutiadi Selaku Kepala Badan Kesbangpol Kota palu , Bapak Prof. Dr. Muhammad Khairil M.Si,MH selaku Dekan Fisip Universitas Tadulako , Serta OPD terkait.

Ketua Komisi IV  DPRD Provinsi Sulawesi Tengah sangat mengapresisasi kegiatan tersebut yang dalam hal ini beliau menyampaikan beberapa point point penting tentang fungsi DPRD dan Organisasi kemasyarakatan, bahwa pendirian Organisasi Kemasyarakatan Bertujuan untuk Meningkatkan Partisipasi Pemberdayaan Masyarakat ,memberikan pelayanan Kepada masyarakat, menjaga nilai Agama YME, dan Menjaga serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

Selanjutnya ketua komisi IV turut membahas tentang Peran serta DPRD dan Pemerintah Daerah Dalam menjaga ajaran atau paham yang bertengtangan dengan nilai-nilai pancasila dan UUD atau paham lain yang bertujuan menganti / mengubah pancasila dan UUD 1945, sedangkan Dalam hal sengketa yang terjadi di internal ormas yang berpotensi menimbulkan perseturuan atau benturan baik perorangan maupun kelompok yg dapat menganggu ketentraman dan ketertiban umum, DPRD dan Pemerintah berkewajiban melakukan pencegahan agar tidak terjadi konflik atau sengketa.

Dalam hal ini beliau juga menyampaikan apa-apa saja hak dan kewajiban pada ormas tersebut diantaranya, Ormas berhak ( pasal 20) mengatur dan mengurus Rumah Tangga organisasi secara mandiri dan terbuka, melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi, mendapatkan perlindungan hukum dan melakukan kerja sama dengan pemerintah Daerah, Swasta, Ormas lain dan Pihak lain dalam Rangka  pengembangan dan keberlanjutan organisasi.

Ormas memiliki kewajiban ( Pasal 21 UU Ormas ) di antaranya melaksanakan kegiatan sesuai tujuan organisasi, memilihara nilai agama, budaya, moral, Etika, dan Norma Menjaga ketertiban Umum dan  terciptanya kedamaian dalam masyarakat dan berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara.

Pada kesempatan ini Bapak Anggara Nasution selaku Dir Intelkam Polda Sulteng Kombespol juga menyampaikan bahwa ada beberapa bentuk-bentuk kegiatan Ormas di Sulteng yaitu Bakti Sosial, Penggalangan Dana dan menjalin kerja sama dengan Pemerintah mengawasi dan mengkritisi permasalahan dan aktif terlibat dalam setiap konflik dan aksi unjuk Rasa.

Bapak Arfan,M.Si Selaku Kepala Kesbangpol Prov. Sulteng mengungkapkan terkait  tujuan ormas adalah melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi dan keadilan sosial. RA