PALU – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Rico A. Djanggola, meluruskan anggapan publik bahwa di kota Palu dilakukan semena-mena.

Ia menegaskan, langkah tersebut adalah “tindakan terakhir” setelah melalui proses panjang, mulai dari pemberitahuan dan surat peringatan selama bertahun-tahun, undangan berdiskusi yang tak direspons, hingga pemantauan lapangan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Menurutnya, proses penegakan pajak tidak langsung berujung pada penyegelan. Bapenda memastikan lebih dulu bahwa usaha yang bersangkutan masih beroperasi normal namun mengabaikan kewajiban membayar pajak.

“Bapenda tidak menyegel usaha yang kondisinya memang sedang sulit,” tegas Rico di ruang kerjanya, Kamis (14/8/2025).

Rico mengakui, langkah penyegelan mungkin terlihat “sadis” di mata sebagian masyarakat, namun hal tersebut merupakan konsekuensi bagi pelaku usaha yang secara konsisten mengabaikan kewajibannya.

“Ya memang saya juga kalau melihat itu sebenarnya tidak harus cari yang lebih humanis lah ya. Tapi begitu mendengar penjelasan dari Bapenda, ternyata sudah ada prosesnya. Bukan serta-merta langsung disegel. Sementara, regulasinya mengatur bahwa memang harus bayar,” jelasnya.

Selain itu, DPRD Kota Palu bersama Bapenda akan meninjau kembali kebijakan pajak 10% makanan dan minuman.

“Kemarin saya sudah sempat bicara, kita akan coba merevisi ulang pajak 10 persen ini, apakah bisa dikategorikan atau tidak. Ini sedang kita kaji dulu, secara undang-undangnya memungkinkan atau tidak,” bebernya.

Rico juga meluruskan kesalahpahaman bahwa pajak 10% dibebankan pada pengusaha. Pajak tersebut, kata dia, sebenarnya merupakan pajak konsumen yang dititipkan melalui pelaku usaha.

“Pengusaha menentukan harga pokok produknya terlebih dahulu, lalu menambahkan 10% yang dibayar oleh konsumen. Pajak ini kemudian disetorkan kepada pemerintah, sehingga tidak mengurangi modal atau keuntungan pengusaha,” ujarnya.

Dengan langkah ini, DPRD kota Palu berharap penegakan pajak berjalan tegas namun tetap mempertimbangkan kondisi lapangan, serta memberikan pemahaman yang benar kepada publik mengenai mekanisme pungutan pajak daerah. (Bim)