DONGGALA — Ketua DPRD Donggala, Moh. Taufik, berencana meninjau langsung lokasi tambang milik CV Rahma Cipta Katulistiwa di Desa Bou, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala. Langkah ini dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat yang menyebut aktivitas tambang tersebut telah merusak lahan perkebunan warga.

Taufik menegaskan, meskipun kewenangan penertiban tambang berada di tingkat provinsi melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), DPRD Donggala tetap berkomitmen untuk memperjuangkan hak masyarakat.

“Ini menyangkut kepentingan masyarakat Kecamatan Sojol, khususnya Desa Bou. Seluruh lahan perkebunan warga mengalami kerusakan akibat aktivitas perusahaan. Kami akan memastikan masalah ini mendapat perhatian serius,” ujar Taufik saat dikonfirmasi, Senin (23/12/2024).

Aksi Protes Masyarakat Sojol

Sebelumnya, ratusan petani Desa Bou yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sojol menggelar aksi unjuk rasa pada Senin (16/12/2024). Aksi yang berlangsung di depan kantor desa ini menuntut pemerintah segera menutup tambang galian C yang dianggap merusak lahan pertanian. Para demonstran membawa poster-poster dengan tulisan tegas seperti “Tutup Galian C,” “Tambang Galian C Perusak Lahan Warga,” dan “DPRD Donggala, Dengar dan Lihat Jeritan Warga Sojol.”

Koordinator aksi, Burhan Bidu, menyatakan bahwa masyarakat Desa Bou menolak keberadaan tambang yang beroperasi maupun rencana pembukaan tambang baru.

“Aktivitas tambang ini menyebabkan ribuan pohon kelapa jatuh ke sungai. Kami meminta tambang yang sudah beroperasi segera ditutup, dan perusahaan wajib memberikan ganti rugi atas kerugian petani,” ujar Burhan kepada media, Selasa (17/12/2024).

Desakan untuk Dialog dan Solusi

Burhan juga menambahkan bahwa masyarakat meminta pemerintah menghentikan sementara seluruh aktivitas tambang hingga tercipta dialog resmi antara pihak perusahaan, pemerintah, dan warga.

Dengan rencana peninjauan oleh Ketua DPRD Donggala, masyarakat berharap persoalan ini segera mendapatkan solusi yang adil dan berkeadilan. (KB)