JAKARTA – Jasa Raharja dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memperkuat sinergi demi menyelamatkan lebih banyak nyawa di jalan raya. Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Kedua institusi menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat berlalu lintas, mempercepat penyaluran santunan bagi korban kecelakaan, serta memperluas program keselamatan transportasi.
PKS ini ditandatangani oleh Pit. Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana dan Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., serta disaksikan oleh Dirut Jasa Marga Rivan A. Purwantono, Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan Rudi Irawan, jajaran direksi Jasa Raharja, dan pejabat utama Korlantas Polri.

Kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang telah diteken pada 11 Agustus 2025, dengan lingkup yang kini diperluas pada tiga aspek utama: berbagi pakai data dan informasi, percepatan penyelesaian santunan, serta penyelenggaraan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Dalam sambutannya, Pit. Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menegaskan bahwa kerja sama ini akan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Keselamatan adalah tanggung jawab kita semua. Melalui momentum penandatanganan PKS ini, mari kita jadikan kolaborasi Jasa Raharja dan Polri sebagai tonggak penting untuk menyelamatkan lebih banyak nyawa di jalan raya,” ungkapnya.
Selain memastikan percepatan penyaluran santunan hingga jaminan rumah sakit yang tidak lebih dari 2 x 24 jam, Jasa Raharja bersama Korlantas Polri juga menekankan aspek pencegahan melalui program edukasi, kampanye keselamatan, hingga rekayasa lalu lintas berbasis data. Kolaborasi ini sekaligus mendukung kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, sejalan dengan penguatan implementasi UU No. 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964.**