PALU – Kementerian Dalam Negeri () menegaskan bahwa keberhasilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah () tidak lagi diukur dari banyaknya Peraturan Daerah () yang dihasilkan, melainkan dari kualitas dan efektivitasnya dalam menjawab kebutuhan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Analis Kebijakan Ahli Pertama Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Kemendagri, Adi Arbi Susant, saat menjadi pemateri dalam kegiatan Analisis Kebutuhan Peraturan Daerah (AKP) terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, di ruang sidang utama DPRD Sulawesi Tengah, Jumat (10/10/2025).

“Jadi kami tegaskan, bukan zamannya lagi mengatakan bahwa semakin banyak Peraturan Daerah (Perda) yang dihasilkan DPRD berarti semakin berhasil,” tegas Adi.

Kata dia, orientasi DPRD dalam pembentukan Perda seharusnya tidak lagi sekadar memenuhi target jumlah, melainkan fokus pada substansi dan manfaat kebijakan yang dihasilkan. Menurutnya, sebuah Perda dikatakan berhasil apabila benar-benar mampu diterapkan secara efektif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

“Kalau Perda itu tidak efektif dan tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, maka untuk apa banyak? Tidak penting jumlahnya, yang penting adalah Perda yang benar-benar efektif dan hasilnya dirasakan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa dalam konteks otonomi daerah saat ini, setiap produk hukum daerah harus disusun berdasarkan kajian akademik yang kuat dan analisis kebutuhan yang mendalam. Hal itu penting agar kebijakan yang dilahirkan tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga implementatif dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

“Perda itu bukan sekadar produk hukum, tetapi instrumen kebijakan publik. Karena itu, substansinya harus menjawab masalah, bukan sekadar memenuhi target pembentukan,” jelasnya.

Dalam forum tersebut, Adi juga menanggapi sejumlah pertanyaan dari peserta, termasuk dari perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, akademisi Dr. Suparman, serta beberapa peserta lainnya terkait penyusunan Perda Tanggung Jawab Sosial dan Perda PT Pembangunan .

Sementara itu, Luly Afiyanti, SH, MAP, Perancang Perda Ahli Muda Sekretariat DPRD Sulteng, menjelaskan bahwa kegiatan Analisis Kebutuhan Perda (AKP) merupakan upaya menjaring kebutuhan masyarakat dan daerah sebagai dasar perencanaan Program Pembentukan Perda (Propemperda).

Menurutnya, hasil AKP akan digunakan untuk menentukan skala prioritas rancangan Perda yang relevan dengan kebutuhan daerah dan selaras dengan kemampuan anggaran.

Kegiatan tersebut digagas oleh Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Sulteng, dan dibuka oleh Kabag Persidangan dan Perundangan Asmir J. Hanggi, SH, MH, mewakili Sekretaris DPRD Sulteng Siti Rachmi A. Singi, S.Sos., M.Si. Hadir pula tenaga ahli komisi pengusul dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti BPKAD, Bapenda, Dinas Pendidikan, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.**