PALU – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dalam penyidikan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan pada Kamis (25/6/2026).

Kedua perkara tersebut masing-masing terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) oleh PT Kaltim Khatulistiwa serta dugaan penyimpangan pemungutan pajak daerah pada kegiatan pertambangan PT Batu Alam Sumber Sejahtera (BASS) dan PT Juyomi Sinar Labuan.

Dalam perkara dugaan korupsi pertambangan tanpa RKAB oleh PT Kaltim Khatulistiwa, penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Palu berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Palu Nomor 1/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Pal tertanggal 24 Juni 2026.

Penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan, antara lain ruang Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli, ruang Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut serta Usaha Kepelabuhanan, ruang Kepala KSOP Kelas II Teluk Palu, dan ruang arsip. Kegiatan tersebut turut mendapat pengamanan dari personel TNI.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB) milik PT Kaltim Khatulistiwa, PT Juyomi Sinar Labuan, dan PT Batu Alam Sumber Sejahtera. Selain itu, penyidik juga mengamankan dua unit telepon seluler milik staf Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut serta Usaha Kepelabuhanan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, menjelaskan dokumen yang disita akan digunakan untuk sinkronisasi data terkait pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sementara itu, barang bukti elektronik akan diperiksa melalui digital forensik guna menelusuri jejak komunikasi yang berkaitan dengan penerbitan SPB, aktivitas pengangkutan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta penggunaan sistem INAPORTNET.

Pada hari yang sama, penyidik juga melakukan penggeledahan dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan pemungutan pajak daerah pada kegiatan pertambangan PT BASS dan PT Juyomi Sinar Labuan yang diduga melibatkan mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala periode 2019–2023.

Penggeledahan dilakukan di rumah mantan Kepala Bapenda Donggala berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Palu Nomor 2/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Pal tertanggal 24 Juni 2026.

Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik memeriksa sejumlah bagian rumah, termasuk ruang tamu dan ruang penyimpanan dokumen. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara, berupa kwitansi pembayaran dan dokumen administrasi lainnya.

Dokumen yang disita selanjutnya akan diteliti dan disinkronkan dengan alat bukti lain untuk mendalami mekanisme pemungutan, penyetoran, serta pengelolaan pajak daerah pada kegiatan pertambangan yang menjadi objek penyidikan.

Laode Abdul Sofian mengatakan, penggeledahan dan penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat dan melengkapi alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

Selain mengamankan barang bukti yang relevan, langkah tersebut juga bertujuan memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai konstruksi perkara, menguji kesesuaian antara keterangan saksi dengan dokumen yang diperoleh, serta memperjelas peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. ***