DONGGALA – Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Donggala melakukan pelacakan dan pemblokiran aset milik terpidana korupsi Dee Lubis, Rabu (6/8/2025).
Dee Lubis merupakan terdakwa kasus korupsi pengadaan Teknologi Tepat Guna (TTG) Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2019–2020, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.873.509.827. Proyek tersebut dilaksanakan oleh CV Mardiana Mandiri tanpa melalui prosedur pengadaan barang dan jasa yang semestinya.
Ia sebelumnya menjabat sebagai Asisten III Pemerintah Kabupaten Donggala dan telah dieksekusi ke Lapas Kelas II Petobo, Kota Palu, oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Donggala berdasarkan Putusan Nomor: PRIN-537/P.2.14/Fu.1/07/2025.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor 5/PID.SUS-TPK/2025/PT PAL tanggal 24 Februari 2025, Dee Lubis juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp462.191.100,00.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Donggala, Ikram mengatakan untuk menindaklanjuti pemulihan keuangan negara, Kejari Donggala menerbitkan surat perintah Nomor: PRINT-581/P.2.14/Fu.1/08/2025 tertanggal 06 Agustus 2025 terkait pencarian harta benda milik terpidana guna memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti.
“Jaksa eksekutor telah melakukan pelacakan aset terpidana Dee Lubis berupa mewawancarai pihak terkait dan pelacakan aset dari pihak terlacak,” ujarnya (7/8/2025).

Salah satu aset yang ditelusuri adalah tanah milik terpidana yang berada di pinggir jalan menuju objek wisata Pusat Laut, Desa Limboro, Kecamatan Banawa Tengah, Kabupaten Donggala.
Pengecekan terhadap aset dilakukan bersama pihak pemerintah desa dan ATR/BPN Kabupaten Donggala. Kejari Donggala juga akan mengirimkan surat ke ATR/BPN setempat untuk melakukan pemblokiran atas aset tersebut.
Kata Ikram, apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan inkrah Dee Lubis belum juga membayar uang pengganti, maka pihak Kejari akan melakukan sita eksekusi terhadap aset tanah tersebut.
“Aset itu nantinya akan dilelang untuk menutupi kerugian negara sebagai pengganti yang timbul akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terpidana,” beber Ikram. (Bim)