JAKARTA – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, bersama Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka, melakukan langkah proaktif untuk mempercepat realisasi Participating Interest (PI) 10 persen di sektor minyak dan gas bumi (migas).
Langkah ini ditandai dengan kunjungan langsung kedua pimpinan daerah tersebut ke kantor SKK Migas pada Jumat (24/4/2026). Kunjungan ini bertujuan untuk mengawal secara ketat proses administrasi dan teknis agar hak daerah atas pengelolaan migas segera terpenuhi.
Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa proses PI 10 persen kini berada pada tahap pengurusan dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) yang melibatkan tiga perusahaan besar. Komposisi kepemilikan saham K3S tersebut terdiri dari Pertamina PHE (50%), Medco EP (30%), dan Tomori E&P Limited (20%).
Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka, menyatakan optimismenya bahwa manfaat dari PI 10 persen ini akan mulai berdampak pada keuangan daerah dalam waktu dekat jika seluruh prosedur berjalan tanpa kendala.
“Insya Allah, jika seluruh proses berjalan lancar, pada akhir Desember 2027 kita sudah bisa mulai merasakan manfaat PI 10 persen untuk Kabupaten Banggai,” ujar Amirudin dengan nada yakin.
Ia menegaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah agar pengelolaan sumber daya alam tidak hanya bersifat ekstraktif, tetapi memberikan nilai tambah yang nyata bagi pembangunan daerah.
“Ini bukan sekadar urusan administrasi, tetapi ikhtiar agar sumber daya daerah benar-benar memberi nilai kembali bagi masyarakat,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Banggai berharap realisasi PI 10 persen ini dapat segera dituntaskan. Hal ini diharapkan menjadi sumber pendapatan daerah baru yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan dan pembangunan infrastruktur bagi masyarakat Banggai. **