PALU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah menyita sebanyak 2.270 karung atau setara 109 ton pupuk yang diduga ilegal. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari dukungan terhadap Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran pupuk ilegal di wilayah Kota Palu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Sulteng bersama petugas pengawas pupuk dan pestisida dari Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulteng melakukan pemeriksaan ke sebuah gudang di kawasan Pantoloan, Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu.
Kasubbid Penmas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari menjelaskan, penggerebekan dilakukan pada Selasa, 12 November 2024 lalu.
“Di dalam gudang ditemukan sebanyak 2.270 karung atau setara dengan 109 ton pupuk diduga ilegal,” ujar AKBP Sugeng Lestari di Palu, Kamis (17/7/2025).
Ia menambahkan, dalam kasus ini, pihak kepolisian menetapkan seorang tersangka berinisial HAB (46), warga Kelurahan Bayaoge, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, yang berprofesi sebagai wiraswasta.
“Tersangka HAB diduga melakukan tindak pidana sistem budidaya pertanian berkelanjutan dan/atau perdagangan dan/atau perlindungan konsumen, dengan cara memperdagangkan pupuk dari berbagai merek dan jenis tanpa memiliki izin edar, atau memiliki izin edar tetapi kandungan pupuk tidak sesuai dengan label yang tertera di kemasan,” jelasnya.
Menurut Sugeng, pengawasan dan penegakan hukum terhadap distribusi dan perdagangan pupuk yang tidak sesuai aturan merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mendukung program prioritas nasional di sektor pertanian dan perlindungan konsumen.
Ia juga menyampaikan bahwa berkas perkara dengan tersangka HAB telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P.21).
”Berkas perkara dugaan tindak pidana sistem budidaya pertanian berkelanjutan dan/atau perdagangan dan/atau perlindungan konsumen, dengan tersangka HAB (46), sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan,” ujarnya.
Pada Kamis (17/7/2025), penyidik secara resmi menyerahkan tersangka HAB beserta barang bukti 2.270 karung pupuk kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu.
Tersangka HAB dijerat Pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Berkelanjutan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel dapat dipidana dengan penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar, karena memperdagangkan barang yang tidak memenuhi SNI atau persyaratan teknis yang berlaku secara wajib.