PALU – Mencuatnya kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang ramai diperbincangkan di media sosial, mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Kota Palu, Mutmainah Korona.
Politisi yang akrab disapa Neng itu mengecam keras perbuatan yang diduga dilakukan oleh seorang pria yang disebut-sebut sebagai ustaz. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk memberlakukan pasal berlapis terhadap pelaku dengan merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Saya mengecam keras kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Terduga pelaku harus dikenakan pasal berlapis. Apalagi jika benar pelaku berkedok sebagai ustaz ngaji, maka harus ada penanganan khusus dari kepolisian,” tegas Mutmainah, Senin (19/5/2025), melalui pesan WhatsApp.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas korban di media sosial. Mutmainah menegaskan bahwa anak di bawah umur yang menjadi korban dalam kasus semacam ini dilindungi secara hukum, dan penyebaran identitas bisa menambah beban psikologis korban serta melanggar ketentuan perlindungan anak.
“Sangat penting untuk menjaga martabat dan perlindungan psikologis anak. Jangan sampai rasa keadilan korban malah tercederai oleh sikap tidak bijak sebagian masyarakat dalam menyikapi kasus ini,” tambahnya.
Mutmainah meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut, serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan berpihak pada perlindungan korban. Ia berharap penanganan yang tegas bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak bermain-main dengan kekerasan seksual, terlebih terhadap anak.RES