PALU — Dugaan adanya permainan dan munculnya “P3K siluman” dalam proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Palu menjadi sorotan utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi A DPRD Kota Palu bersama perwakilan honorer Kota Palu, di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, Selasa (4/11/2025).

Dalam forum tersebut, sejumlah honorer mempertanyakan dan menyampaikan temuan adanya peserta yang lolos PPPK namun tidak tercatat dalam database honorer Pemerintah Kota Palu.

RDP dipimpin Ketua Komisi A Irsan Satria dan dihadiri perwakilan Inspektorat Kota Palu, Bagian Hukum, Bagian Organisasi, BKPSDM, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, serta Satpol PP.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Palu, Mohammad Affan, SH menegaskan langkah penelusuran dan penindakan sedang berjalan dan Inspektorat telah diminta meneliti seluruh dokumen yang diduga terkait “siluman”.

“Beliau (Inspektorat) yang diminta untuk meneliti semua dokumen-dokumen yang Bapak/Ibu sebut sebagai ‘siluman’ tadi. Jika data tersebut sudah selesai, akan dirapatkan dengan saya sebagai Kepala Bagian Hukum, karena bagian hukum tidak akan main-main,” tegasnya.

Affan menyebut tahun 2024 pihaknya telah mengeluarkan SK non-ASN/Honorer dan sudah menjadi SK Wali Kota sehingga mekanisme pendataan sudah terkontrol dan seluruh SK honor dikumpulkan lewat BKD untuk mencegah data fiktif.

Ia menegaskan proses investigasi berjalan transparan dan menegaskan akan melakukan tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran.

“P3K harap bersabar. Saat ini Inspektorat masih bekerja, berikan mereka kesempatan. Setelah itu nanti Bagian Hukum yang akan mengeksekusi. Saya akan eksekusi, siapa pun dia, bagaimana pun modalnya, saya tidak peduli,” ujarnya.

Affan mengungkap selama bertugas ia sudah memproses 20 ASN dan lima PPPK yang terbukti melanggar.

“Apalagi yang seperti ini, yang ‘siluman-siluman’—kalau Inspektorat sudah mendapatkannya dan diputuskan oleh tim, saya akan eksekusi, saya berhentikan,” ungkapnya.

Affan juga meminta honorer yang memiliki bukti langsung melapor resmi ke kepolisian.

“Jika Bapak/Ibu punya bukti, silakan lakukan Laporan Polisi (LP), dan itu akan ditindaklanjuti,” katanya.

Ia menegaskan penanganan kasus ini bersandar pada hukum dan regulasi yang berlaku, termasuk sanksi dalam PP 94 Tahun 2021.

“Hukum itu tidak mementingkan apa yang disuarakan, tetapi melihat apa perbuatan yang dilakukan,” tutupnya. BIM