DONGGALA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala resmi menetapkan jadwal pelaksanaan reses bagi pimpinan dan anggota dewan yang akan berlangsung pada 4 hingga 6 Maret 2026 mendatang.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang digelar di ruang kerja Wakil Ketua I DPRD Donggala, Kelurahan Gunung Bale, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Senin (23/2/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Donggala, Asis Rauf. Turut hadir Wakil Ketua I Kelvin Soputra, Sekretaris DPRD Saifullah, sejumlah anggota dewan, serta Asisten III Setda Donggala, Isngadi.
Asis Rauf menegaskan bahwa reses merupakan agenda krusial bagi setiap legislator. Menurutnya, momen ini adalah kewajiban anggota DPRD untuk turun langsung ke daerah pemilihan (dapil) guna menjemput aspirasi masyarakat.
“Reses ini merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dan menyerap aspirasi masyarakat di dapil masing-masing,” ujar Asis Rauf.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa agenda serap aspirasi ini akan dilaksanakan secara intensif selama tiga hari. Nantinya, seluruh temuan dan keluhan masyarakat di lapangan akan dihimpun untuk ditindaklanjuti secara resmi.
“Hasil pertemuan dengan masyarakat selama reses akan dilaporkan dalam rapat paripurna pada 10 Maret 2026 sebagai bagian dari tugas dan fungsi DPRD,” jelasnya.
Selain menetapkan jadwal reses, rapat Banmus tersebut juga membahas sejumlah agenda strategis lainnya, termasuk tindak lanjut mengenai usulan pergantian pimpinan DPRD Donggala. BIM