PALU — Subbid Paminal Bidpropam Polda Sulawesi Tengah terus mendalami dugaan kasus penggelapan mobil yang melibatkan anggota Polri, Briptu Yuli Setyabudi. Penyelidikan kini memasuki tahap pemeriksaan saksi serta verifikasi kendaraan yang diduga digelapkan.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, menyampaikan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa 10 saksi, terdiri dari tujuh korban pemilik mobil dan tiga penerima gadai. Bidpropam juga telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) kode etik Polri sebagai dasar penanganan kasus.
“Tim penyelidik Subbid Paminal sudah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh korban serta tiga orang penerima gadai, dan laporan polisi sudah diterbitkan. Saat ini kasusnya ditangani sesuai mekanisme kode etik profesi Polri,” ujar Kombes Djoko dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 12 November 2025.
Dalam proses penyelidikan, Bidpropam Polda Sulteng berhasil mengamankan sembilan unit mobil yang diduga kuat terkait praktik penggelapan. Kendaraan tersebut ditemukan di sejumlah lokasi di Kota Palu dan Kabupaten Tolitoli, lalu dikembalikan kepada para pemilik setelah verifikasi dokumen.
“Kami pastikan sembilan mobil yang sempat digelapkan telah berada di tangan pemiliknya. Prosesnya dilakukan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” tegasnya.
Kombes Djoko menambahkan bahwa pemeriksaan dilakukan secara profesional dan transparan guna memastikan unsur perbuatan serta kerugian para korban dapat dibuktikan secara hukum.
Sementara itu, Briptu Yuli Setyabudi hingga kini belum ditemukan. Ia diketahui tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan selama kurang lebih tiga bulan. Tim di lapangan masih terus melakukan pencarian.
“Untuk saat ini, Briptu Yuli Setyabudi belum ditemukan. Upaya pencarian masih terus dilakukan oleh tim di lapangan,” kata Kombes Djoko.
Polda Sulteng menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun etik.
“Jika terbukti bersalah, akan diproses sesuai ketentuan hukum dan peraturan internal Polri,” tegasnya.
Diketahui, Briptu Yuli sebelumnya telah tercatat melakukan 12 pelanggaran disiplin dan dua pelanggaran kode etik, termasuk dugaan kasus penggelapan mobil pada 2021.**