PALU – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palu di sektor retribusi perparkiran tepi jalan tahun 2023, tidak mencapai target.

“Berdasarkan data, kontribusi PAD dari sektor parkir tepi jalan Kota Palu sangat kecil. Dari target Rp. 5,5 miliar pada tahun 2023, terealisasi hanya Rp.1,2 m. Atau hanya 23 persen saja,” ungkap Ketua Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Joppie Alvi Kekung saat rapat pembahasan LKPJ Wali Kota tahun 2023, Selasa (16/4/2024) di ruang sidang utama kantor DPRD Palu.

Menurut Joppie, hal itu tentunya sangat jauh dari target dari Pemerintah Kota Palu. Dimana dari tahun ke tahun, realisasi PAD sektor perparkiran tepi jalan tidak pernah mencapai target.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu berharap agar Pemkot bisa mempelajari penelitian yang dilakukan oleh Badan Riset Inovasi Daerah. Sehingga bisa mendongkrak PAD dari sektor perparkiran.

Sebab  katanya, selama delapan tahun  Pansus LKPJ,  belum pernah mencapai target. Meskipun proyeksinya diturunkan, namun tetap tidak tercapai.

Dalam hal ini lanjut Joppie, pihaknya bukan mencari kesalahan Pemkot Palu, akan tetapi kedepannya terjadi perbaikan atas polemik tersebut.

Olehnya, ia meminta penjelasan kepada instansi terkait atas polemik tersebut. “Pastinya ada kendala ini. Karena realisasinya hanya 23 persen. Oleh karena itu, saya meminta Dinas Perhubungan Kota Palu untuk memberikan penjelasan,” tandasnya.

Menyikapi hal itu, pihak Dinas Perhubungan Kota Palu diwkili Sekertaris, menuturkan bahwa kendala utama atas tidak tercapainya target retribusi parkir di Kota Palu, diantaranya minimnya sosialisasi terkait perparkiran ke masyarakat.

Dimana edukasi terkait perparkiran bukan hanya kepada para juru parkir. Namun juga diberikan kepada masyarakat. Sehingga perolehan retribusi parkir jauh dari target.

“Edukasi bukan hanya diberikan kepada juru parkir. Akan tetapi juga kepada masyarakat. Dalam hal ini, masyarakat belum sepenuhnya paham bahwa rertibusi karcis yang mereka bayar itu milik Pemda,” katanya.

Selain itu, juru parkir berasumsi bahwa retribusi tersebut mutlak hak mereka. Bahkan ada beberapa jukir mengklaim bahwa titik parkir yang terdapat di wilayahnya, merupakan hasil dari rintisannya.

Sehingga pemerintah daerah seolah-olah tidak memilki hak untuk mengatur lahan parkir tersebut.

Hal lainnya lanjut Sekertaris Dishub palu, upah atau gaji para juru parkir belum dialokasikan di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Sehingga jukir menganggap bahwa  sebagian retribusi parkir merupakan hak mereka.

Disamping itu, terdapat beberapa titik parkir baru. Namun hal itu telah dibenahi dan dihilangkan setelah melalui pemeriksaan pihak Inspektorat Kota Palu

“Rencana hari ini kami akan berkunjung ke Kejari untuk melaksanakan tipiring. Dan pada Minggu ini akan dilaksanakan razia jukir,” jelasnya.

Rapat LKPJ dihadiri anggota Pansus DPRD Kota Palu Mutmainah Korona, Abdulrahim Nassar Alamri, Nasir Dg Gani, Marselinus, Ishak Cae, Farden Saino.

Sementara dari pihak Pemerintah Kota Palu dihadiri Asisten I Setda Kota Palu Rizal, Kepala Bappeda, Arfan, Kadis Dinsos Susik, Kadis Perindag Zulkifli dan beberapa kepala OPD lainnya.**