JAKARTA – Jasa Raharja memastikan perlindungan dan jaminan santunan bagi para siswa serta seorang guru yang menjadi korban kecelakaan di kawasan SDN Kalibaru 01 Pagi, Jalan Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (11/12/2025).

Kecelakaan terjadi sekitar pukul 06.40 WIB ketika sebuah minibus bernomor polisi B-2093-UIU menabrak rombongan yang berada di area sekolah.

Sebanyak 21 siswa dan satu orang guru mengalami luka-luka. Saat ini, 16 korban menjalani perawatan di RSUD Cilincing, sementara enam lainnya dirawat di RSUD Koja.

Petugas Jasa Raharja segera turun ke lokasi usai menerima laporan. Pendataan dilakukan bersamaan dengan koordinasi bersama Satlantas Polres Metro Jakarta Utara. Perusahaan juga berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk menerbitkan Surat Jaminan Biaya Rawatan agar proses perawatan korban dapat berlangsung tanpa hambatan.

Jasa Raharja menyatakan seluruh korban telah terjamin berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Jaminan tersebut mencakup biaya rawat inap sesuai ketentuan serta penanganan lanjutan apabila dibutuhkan.

Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyampaikan keprihatinannya dan memastikan penanganan korban berjalan optimal.

“Perlindungan yang kami berikan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964. Karena itu, PT Jasa Raharja memastikan para siswa dan guru memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan tanpa kendala administrasi. Fokus kami adalah memastikan mereka mendapatkan penanganan terbaik di rumah sakit, sekaligus memberikan ketenangan bagi keluarga yang terdampak,” ujarnya.

Dewi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan berlalu lintas, terutama di sekitar sekolah pada jam sibuk pagi hari. Ia berharap seluruh korban segera pulih.

“Di tengah keprihatinan kami atas peristiwa ini, kami berharap anak-anak kita segera diberikan kesembuhan dan kesehatan, sehingga dapat kembali bersekolah dan beraktivitas seperti biasa. Jasa Raharja akan terus mendampingi proses penanganan sampai semua dinyatakan pulih,” tambahnya.

Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pelayanan publik dalam penanganan kecelakaan, termasuk memastikan jaminan santunan tersampaikan secara cepat, transparan, dan sesuai regulasi.**