YOGYAKARTA – PT Jasa Raharja menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola dan kepatuhan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) guna mewujudkan transportasi darat yang berkeselamatan.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) IV Organda Tahun 2025 yang digelar di Hotel Tentrem, Yogyakarta, Rabu (15/10/2025).
Kegiatan bertema “Penguatan Penegakan Hukum dan Regulasi Angkutan Jalan dalam Penanggulangan ODOL dan Peningkatan Keselamatan Transportasi Darat” itu dibuka oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X. Sejumlah pejabat hadir, di antaranya Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Irjen Pol (Purn) Aan Suhanan, Wakil Wali Kota Yogyakarta Wawan Harmawan, Sekda DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti, serta Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Yuswanto Ardi yang mewakili Kakorlantas Polri.
Dalam pemaparannya, Dewi menegaskan bahwa Jasa Raharja sebagai penerima mandat negara berkomitmen memastikan Iuran Wajib menjadi bagian integral dari sistem keselamatan transportasi nasional.
“Sebagai penerima mandat negara untuk memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat pengguna transportasi, Jasa Raharja berkomitmen memastikan Iuran Wajib menjadi bagian integral dari sistem keselamatan transportasi nasional,” ujar Dewi.
Hingga September 2025, tingkat kepatuhan pelunasan IWKBU tercatat mencapai 81,18 persen, meningkat lebih dari 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Peningkatan ini merupakan hasil sinergi antara Jasa Raharja dan DPP Organda melalui optimalisasi data armada, program relaksasi kebijakan daerah, serta edukasi berkelanjutan kepada pelaku usaha angkutan.
“Kolaborasi ini bukan hanya tentang menaikkan angka kepatuhan, tetapi juga membangun budaya tanggung jawab dan ketertiban bersama di dunia transportasi nasional,” tambahnya.
Selain meningkatkan kepatuhan, Jasa Raharja juga memperkuat pelayanan dengan menurunkan jumlah korban kecelakaan lalu lintas dan mempercepat penyelesaian santunan. Saat ini, rata-rata penyelesaian santunan bagi korban meninggal dunia mencapai 1 hari 8 jam, lebih cepat dari target layanan.
Perusahaan juga telah bermitra dengan 2.754 rumah sakit di seluruh Indonesia melalui sistem overbooking, yang memungkinkan korban kecelakaan mendapat penanganan medis cepat tanpa hambatan administratif.
Melalui forum Mukernas IV Organda ini, Jasa Raharja mempertegas posisinya sebagai mitra strategis pemerintah dalam kebijakan keselamatan transportasi darat, serta komitmennya untuk menghadirkan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan transparan.
“Kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk nyata perlindungan kepada masyarakat,” tutup Dewi.***