PALU — PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah memberikan sosialisasi penjaminan korban kecelakaan lalu lintas kepada 13 supir perwakilan perusahaan otobus di Hotel Santika, Kota Palu, Kamis (25/9).

Kegiatan tersebut mengangkat tema ‘Sosialisasi Keselamatan Transportasi Serta Manfaat Implementasi Resi Digital Iuran Wajib Bagi Pengusaha Angkutan Umum’.

Acara itu juga turut dihadiri Kepala PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah Putu Agus Erick Sastra Wirawan, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulteng Sumarno, Kepala Seksi Sarana Angkutan Jalan SDP BPTD Kelas II Sulteng Abdul Syukur Sawali, serta perwakilan Biddokkes Polda Sulteng Ipda dr. Endris Edya Tamboto.

Kepala PT Jasa Raharja Sulteng, Putu Agus Erick, menegaskan kewajiban perusahaan otobus untuk memberikan perlindungan dasar kepada penumpang.

“Setiap penumpang angkutan umum, apabila mengalami kecelakaan lalu lintas, maka akan menerima santunan dari Jasa Raharja sesuai dengan kondisi korban pada saat kecelakaan,” ujarnya.

Jasa Raharja memberikan santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta, santunan luka-luka maksimal Rp20 juta, serta biaya penguburan Rp4 juta.

Para peserta, yang merupakan supir angkutan umum, antusias mengikuti sosialisasi dan menyatakan dukungan terhadap program keselamatan lalu lintas yang dilaksanakan Jasa Raharja Sulawesi Tengah.**