JAKARTA — resmi mengimplementasikan Pembayaran Transaksi Keuangan sejak 1 Oktober 2025. Kebijakan tersebut menjadi tonggak penting dalam transformasi tata kelola keuangan perusahaan guna meningkatkan efisiensi dan akurasi proses bisnis, sekaligus memperkuat pelayanan kepada masyarakat.

Sentralisasi pembayaran itu juga merupakan kelanjutan dari rangkaian proses yang telah berlangsung sejak Februari 2025, mulai dari tahap uji coba, pilot project, hingga Big Bang Implementation yang melibatkan seluruh Kantor Wilayah dan Cabang Jasa Raharja di Indonesia.

Melalui program tersebut, seluruh transaksi keuangan, baik santunan maupun non-santunan, disentralisasi ke Kantor . Tujuannya untuk mewujudkan proses pembayaran yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

Jasa Raharja, , menyatakan bahwa sentralisasi bukan sekadar perubahan sistem, melainkan bagian dari transformasi menyeluruh perusahaan.

“Transformasi tersebut ditujukan untuk menciptakan proses bisnis yang lebih efisien, terintegrasi, serta berorientasi pada pelayanan publik yang unggul,” kata Bayu.

Dengan penerapan sentralisasi, seluruh proses persetujuan pembayaran kini dilakukan secara terpusat di Kantor Pusat. Sementara itu, Kantor Wilayah dan Cabang berfokus pada kelengkapan dokumen, keabsahan dokumen, serta optimalisasi pendapatan dan pelayanan kepada masyarakat.

Sistem yang diterapkan memungkinkan pemantauan transaksi secara real-time melalui dashboard digital dan analisis data, sehingga pengawasan dan pengambilan keputusan dapat dilakukan lebih cepat dan akurat.

Kebijakan ini juga memperkuat tata kelola perusahaan melalui sistem pengawasan melekat dan audit berbasis risiko. Hal tersebut sejalan dengan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang dijalankan secara konsisten oleh Jasa Raharja.

Selain itu, sistem yang tersentralisasi dan terdigitalisasi memperkuat kontrol internal perusahaan serta memastikan penyaluran santunan dan layanan kepada masyarakat berlangsung tepat waktu. Penerapan sentralisasi juga memberikan kontrol yang lebih kuat terhadap arus kas perusahaan dan memastikan perencanaan keuangan berjalan lebih akurat dan efisien.

Sebagai bagian dari implementasi program, Jasa Raharja turut melaksanakan upskilling dan reskilling bagi pegawai di seluruh wilayah agar siap beradaptasi dengan sistem keuangan yang baru.

Proses perubahan tersebut didukung melalui tahapan change management berupa kegiatan Townhall, Sosialisasi, dan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang melibatkan lebih dari 1.600 insan Jasa Raharja di seluruh Indonesia.

Implementasi Sentralisasi Pembayaran Transaksi Keuangan menjadi bagian dari strategi besar transformasi Jasa Raharja menuju lembaga asuransi sosial yang adaptif, modern, dan berdaya saing tinggi. Melalui langkah ini, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk menghadirkan layanan yang lebih cepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.**