JAKARTA — PT memperkuat dukungannya terhadap pelaksanaan program relaksasi Kendaraan Bermotor (PKB) di berbagai daerah di Indonesia. Program ini akan berlangsung hingga Desember 2025 sebagai langkah bersama untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.

Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Aryani Suzana menyebut, program relaksasi ini menjadi wujud nyata sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan lembaga terkait dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat.

“Relaksasi pajak kendaraan bermotor ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dan Jasa Raharja terhadap kondisi masyarakat. Dengan adanya keringanan administratif, kami berharap masyarakat dapat segera melunasi kewajibannya tanpa merasa terbebani,” ujar Dewi, Senin, (6/10/2025).

Program hasil kerja sama Jasa Raharja dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri ini dilaksanakan melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Keringanan yang diberikan meliputi pembebasan pokok tunggakan PKB, penghapusan denda administrasi, diskon pokok pajak, serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN II) untuk periode tertentu.

Hingga awal Oktober 2025, lebih dari 30 kantor wilayah Jasa Raharja telah melaksanakan program ini. Sejumlah daerah seperti Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Jambi, dan Sumatera Utara akan menjalankan program hingga 31 Desember 2025. Adapun Bangka Belitung, Jawa Timur, Lampung, dan Kepulauan Riau masih membuka kesempatan hingga akhir November 2025.

Dewi menjelaskan, pembayaran PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) memiliki fungsi strategis dalam mendukung sistem perlindungan sosial di bidang transportasi.

“Ketika masyarakat tertib membayar pajak kendaraan, maka perlindungan terhadap risiko kecelakaan lalu lintas pun semakin terjamin. Dana SWDKLLJ yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk santunan bagi korban kecelakaan, sehingga manfaatnya sangat nyata,” jelasnya.

Selama program berlangsung, Jasa Raharja aktif melakukan sosialisasi bersama pemerintah daerah dan kepolisian melalui kegiatan edukasi publik, pelayanan Samsat keliling, serta kanal informasi digital resmi. Langkah ini bertujuan agar masyarakat memperoleh informasi akurat dan dapat memanfaatkan masa relaksasi di wilayah masing-masing.

Jasa Raharja mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini sebelum masa berlakunya berakhir. Pemilik kendaraan dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat atau menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk mengetahui detail program dan periode pelaksanaannya. **