JAKARTA – PT Jasa Raharja dan POLRI memperkuat sinergi dalam memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan dengan memperpanjang Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama terkait pemanfaatan data kecelakaan lalu lintas serta kendaraan bermotor secara daring.

Kesepakatan ini, yang pertama kali ditandatangani pada 2015, kini memasuki periode ketiga. Perpanjangan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan santunan serta mendukung keamanan dan keselamatan transportasi melalui integrasi sistem Jasa Raharja dengan Integrated Road Safety Management System (IRSMS) dari POLRI.

Ruang lingkup kerja sama ini meliputi:

1. Berbagi data kecelakaan dan kendaraan bermotor,

2. Dukungan dalam penyelesaian santunan korban kecelakaan,

3. Program peningkatan kepatuhan dan keselamatan transportasi,

4. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan

5. Pemanfaatan sarana dan prasarana bersama.

Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menekankan bahwa sinergi ini telah membantu mempercepat waktu penanganan korban kecelakaan dari 30 menit menjadi 14 menit, dengan target perbaikan hingga 10 menit. “Integrasi dengan IRSMS juga memungkinkan kami menganalisis data kecelakaan secara lebih akurat, sehingga dapat memberikan rekomendasi untuk perjalanan yang lebih aman,” ujarnya.

Sementara itu, Dirgakkum Korlantas POLRI Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso menegaskan pentingnya kerja sama ini untuk menekan angka kecelakaan dan tingkat fatalitas korban. “Kami berharap perpanjangan ini dapat semakin memperkuat peran POLRI dalam menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas,” katanya.

Saat ini, proses perpanjangan kerja sama telah memasuki tahap finalisasi dan verifikasi oleh Divisi Hukum POLRI serta Divisi Kepatuhan dan Hukum PT Jasa Raharja. Kesepakatan ini diharapkan semakin memperkokoh kolaborasi kedua pihak dalam meningkatkan kepatuhan, keselamatan transportasi, serta pelayanan santunan bagi masyarakat.