PALU – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu meninjau rumah hunian yang dibangun Kedutaan Kuwait dan kantor Yayasan Islah Bina Umat, Kamis (18/9/2025).
Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga Hunian Sementara (Huntara) Kabonena terkait bantuan hunian yang dijanjikan, namun hingga kini masih menjadi polemik.
Ketua Komisi C, Abdurrahim Nasar Al’Amri, memimpin langsung rombongan dalam peninjauan tersebut. Selain melihat kondisi rumah, pihaknya juga ingin memastikan mekanisme penyaluran bantuan yang selama ini dipersoalkan warga.
Usai mengunjungi lokasi hunian, Komisi C juga menyambangi kantor Yayasan Islah Bina Umat selaku pihak yang disebut bertanggung jawab atas proyek. Namun, pertemuan itu tidak memberikan kejelasan karena pihak yayasan masih berbelit dan enggan menyampaikan informasi lebih detail.
“Kami sudah berupaya, tapi pihak yayasan masih berbelit dan tidak mau terbuka terkait permasalahan hunian ini,” ujar Abdurrahim.
Ia mengungkapkan, informasi yang diperoleh pihaknya hanya sebatas adanya mekanisme pembayaran Rp20 juta bagi warga yang ingin menempati rumah, berbeda dengan janji awal berupa bantuan gratis.
“Awalnya masyarakat dijanjikan gratis, tetapi ternyata ada ketentuan pembayaran Rp20 juta. Hal ini membuat warga bingung karena penjelasan dari yayasan tidak sejalan dengan informasi yang beredar di masyarakat,” jelasnya.
Abdurrahim menegaskan, kondisi ini harus segera diluruskan agar tidak ada warga yang dirugikan.
“Masyarakat sudah menaruh harapan besar pada bantuan ini. Kami ingin ada kejelasan langsung dari pihak Kedutaan Kuwait sehingga persoalan ini tidak lagi simpang siur,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi C berencana mendatangi Kedutaan Kuwait di Jakarta pekan depan untuk meminta penjelasan mengenai mekanisme bantuan, status biaya, serta peran yayasan dalam proyek tersebut.(Bim)