DONGGALA – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan komitmennya dalam menjaga standar kebersihan, keamanan, dan kualitas gizi sajian Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebagai langkah nyata penguatan mutu, BGN menginstruksikan seluruh juru masak (chef) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengantongi Sertifikat Kompetensi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Penegasan tersebut disampaikan dalam peresmian dan aktivasi SPPG serentak untuk Wilayah Timur Indonesia dan daerah dengan prevalensi stunting tinggi secara luring-daring pada Jumat (2/10/2026). Khusus di wilayah Sulawesi Tengah, pusat kegiatan pembukaan dipusatkan di Desa Dalaka, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala.
Melalui aktivasi gelombang kedua ini, sebanyak 24 unit SPPG di Kabupaten Donggala telah dinyatakan resmi memenuhi syarat dan siap beroperasi melayani masyarakat termasuk yang saat itu diresmikan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Kota Palu Wilayah Sulawesi Tengah, Muhammad Aril Putra, menyampaikan bahwa penambahan unit SPPG di Donggala telah melalui tahap verifikasi kesiapan standar operasional.
”Untuk di Donggala, dengan adanya pembukaan atau aktivasi ini, ada dua SPPG baru yang dibuka. Sehingga dari total awal 32 SPPG di Donggala, sekarang yang sudah beroperasi ada 24 SPPG dan semuanya sudah memenuhi syarat standar operasional,” ujar Muhammad Aril Putra saat ditemui di lokasi peresmian Desa Dalaka, Kecamatan Sindue.
Terkait kualifikasi tenaga pengolah makanan, Muhammad Aril Putra menjelaskan bahwa persyaratan utama seorang juru masak di dapur SPPG meliputi rekam jejak pengalaman kerja profesional—seperti mantan chef hotel atau restoran besar—serta sertifikasi kompetensi resmi.
”Di SPPG itu menerapkan dua hal, yaitu parklaring atau pengalaman kerja, dan sertifikat. Sertifikat yang diakui oleh BGN adalah sertifikat BNSP. Di luar BNSP, sertifikat tidak diaktifkan,” bebernya.
Langkah ketat ini diambil sebagai upaya pencegahan dini terhadap kasus gangguan kesehatan atau keracunan makanan di lapangan. Dari hasil evaluasi BGN di Sulawesi Tengah, insiden keracunan yang pernah terjadi dipicu oleh kesalahan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengolahan serta masalah kelayakan bahan baku.
”Dari beberapa evaluasi yang kami dapatkan, keracunannya itu bukan berdasarkan hasil makanan berbahan kimia. Hanya saja ada sedikit kesalahan SOP sehingga bahan makanannya basi atau dimasak lebih awal, serta kualitas bahan baku saat penerimaan tidak sesuai,” jelasnya.
Saat ini tata kelola SDM di SPPG masih dalam masa transisi. Berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) terkini, juru masak yang belum bersertifikat BNSP dibatasi hanya boleh mengolah porsi dengan nilai operasional di bawah Rp2.000.000.
Namun, BGN memastikan aturan tersebut akan segera diperketat. Muhammad Aril Putra menyebutkan bahwa dalam waktu dekat akan diterbitkan Surat Edaran (SE) atau Juknis baru terkait penegakan aturan kepemilikan sertifikasi BNSP bagi juru masak.
”Dalam waktu dekat akan ada surat edaran atau Juknis baru yang menegaskan jika [juru masak] tidak bersertifikat, maka tidak bisa mengakses distribusi pengolahan atau dihentikan operasinya,” pungkas Muhammad Aril Putra.
Langkah standardisasi yang dipusatkan di Desa Dalaka ini diharapkan tidak hanya menjamin keamanan pangan bagi penerima manfaat di Donggala, tetapi juga mengoptimalkan dampak ekonomi lokal (multiplier effect) melalui penyerapan bahan baku UMKM serta percepatan penurunan angka stunting di Sulawesi Tengah. BIM