DONGGALA – Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Donggala harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menyimpan dan menjual belasan paket narkotika jenis sabu yang dititipkan kepadanya.
Perempuan berinisial HA (55) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Donggala di Desa Balukang II, Kecamatan Sojol, Minggu (18/1/2026). Dari tangan tersangka, polisi menyita 17 paket sabu dengan berat netto keseluruhan 13,19 gram.
Kasi Humas Polres Donggala Iptu Andi Marjianto mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya bungkusan plastik di dalam rumah tersangka.
“Kasus ini terungkap setelah saksi menemukan plastik kresek hitam berisi paket sabu yang disembunyikan di dalam saku baju duster milik tersangka. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas,” beber Iptu Andi dalam siaran pers Kamis, (29/1/2026).
Setelah menerima laporan, aparat kepolisian bersama pemerintah desa setempat mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan yang disaksikan kepala desa dan kepala dusun. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 paket sabu ukuran sedang dan 7 paket ukuran kecil, 6 plastik klip kosong, 1 plastik klip besar, serta 1 kantong plastik kresek hitam.
Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka di tempat persembunyiannya sekitar pukul 03.30 WITA tanpa perlawanan. Tersangka selanjutnya dibawa ke Polsek Sojol sebelum dipindahkan ke Mako Polres Donggala.
Kasat Narkoba Polres Donggala, Iptu Andi Ardi mengungkapkan, berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui sabu tersebut merupakan titipan dari seorang pria berinisial PT, warga Desa Ogoamas, untuk dijual kembali.
“Tersangka dijanjikan upah sebesar Rp1 juta apabila seluruh paket habis terjual. Harga jual paket sedang Rp1 juta, sementara paket kecil Rp100 ribu,” jelasnya.
Tersangka juga mengaku telah empat kali menerima titipan sabu dari orang yang sama. Meski demikian, polisi memastikan tersangka bukan residivis dan belum pernah terjerat kasus narkotika sebelumnya. Sementara itu, saksi yang pertama kali menemukan barang bukti dipastikan tidak mengetahui adanya penyimpanan narkoba di rumah tersebut.
“Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif Metamfetamina dan Amfetamina,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Saat ini, Satres Narkoba Polres Donggala masih melakukan pengembangan kasus, termasuk memburu pihak yang menitipkan barang haram tersebut serta menunggu hasil uji laboratorium forensik. BIM