PALU – Ketua Komisi A DPRD Kota Palu, Irsan Satria, memberikan perhatian serius terhadap isu ketimpangan regulasi tata ruang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan yang dilaksanakan pada Selasa (28/04/2026).
Isu utama yang mencuat dalam pertemuan tersebut adalah adanya selisih yang signifikan antara jumlah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dalam RDTR Kota Palu dengan standar nasional. Saat ini, regulasi daerah baru mengakomodasi 239 kode KBLI, sementara kebutuhan sistem nasional mencapai 1.789 kode. Hal ini menyebabkan sistem perizinan Online Single Submission (OSS) menolak secara otomatis permohonan izin baru maupun perpanjangan.
Irsan Satria menekankan bahwa pemerintah daerah harus memiliki kemandirian dan akurasi dalam menyusun kembali RDTR tersebut agar selaras dengan kebutuhan di lapangan. Ia mendorong agar penyusunan regulasi ini dilakukan secara duduk bersama untuk memastikan seluruh kode KBLI dapat terakomodasi secara permanen.
”Penyusunan RDTR ini harus kita kawal bersama agar mampu mengakomodasi ribuan kode KBLI yang dibutuhkan. Hal ini krusial untuk menghindari penggunaan surat keterangan sementara yang berpotensi memunculkan ketidakpastian hukum di masa mendatang bagi pelaku usaha,” ujar Irsan dalam rapat di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu tersebut.
Selain masalah sistemik, RDP juga mengungkap dampak langsung terhadap sektor kesehatan, di mana sejumlah rumah sakit saat ini hanya mengantongi izin operasional manual jangka pendek selama 3 bulan. Kebijakan ini diambil sebagai diskresi agar rumah sakit tetap dapat melayani pasien BPJS, namun masa berlakunya yang terbatas menimbulkan kekhawatiran akan keberlanjutan pelayanan.
Menanggapi isu tersebut, Irsan meminta pemerintah kota segera merumuskan jaminan hukum bagi fasilitas publik. Menurutnya, kepastian legalitas operasional rumah sakit tidak boleh terhenti hanya karena kendala administrasi di sistem pusat, mengingat dampaknya yang bersentuhan langsung dengan nyawa masyarakat.
”Kita harus memikirkan nasib pelayanan kesehatan jika dalam beberapa bulan ke depan masalah sistem ini belum tuntas. Pengelola rumah sakit maupun pengusaha lainnya membutuhkan jaminan legalitas yang kuat agar mereka dapat melaksanakan aktivitasnya secara maksimal tanpa keraguan,” tambah politisi Partai Hanura tersebut.
Irsan juga menyarankan adanya kajian mendalam mengenai opsi pencabutan RDTR lama dari sistem OSS untuk disesuaikan kembali. Ia berharap koordinasi lintas instansi, termasuk dengan bagian hukum dan kementerian terkait, dapat segera melahirkan solusi teknis yang aman bagi iklim investasi di Kota Palu.
”Kita perlu mengetahui konsekuensi dari setiap langkah yang diambil, termasuk jika harus melakukan penyesuaian sistem secara total. Fokus utama kita adalah memberikan jaminan keamanan dan legalitas bagi semua pihak agar pertumbuhan ekonomi di Kota Palu tetap terjaga,” pungkasnya secara terukur. BIM