PALU – Rapat Paripurna pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun 2024 yang digelar pada Senin (31/7/2023) di Ruang Sidang Utama DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) berakhir dalam diskorsing. Ketua DPRD Sulteng, Nilam Sari Lawira, memutuskan untuk menskorsing rapat tersebut sebagai bentuk protes karena hanya dihadiri Asisten.
Dalam penyampaiannya, Ketua DPRD Sulteng, Nilam Sari Lawira, menyoroti sikap Pemerintah Provinsi Sulteng yang mengutus Asisten Rudi Dewanto untuk membacakan laporan KUA PPAS. Ia menyatakan bahwa pembahasan KUA PPAS seharusnya dihadiri oleh Sekretaris Pemerintah Provinsi (Sekdaprov) Sulteng yang merupakan pejabat yang berwenang dalam pembahasan anggaran.
“Kedepannya, kami memohon agar yang mewakili adalah Sekdaprov sebagai Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” tegas Nilam.
Selain itu, DPRD Sulteng sebagai Badan Anggaran (Banggar) juga meminta Pemerintah Provinsi Sulteng untuk mengutus wakilnya sesuai dengan fungsi dan kapasitas. Nilam menambahkan bahwa situasi ini semakin rumit dengan absennya Gubernur dalam tugas-tugasnya karena alasan kesehatan, sehingga penting bagi DPRD untuk mendapatkan kehadiran pejabat yang sesuai dengan tanggungjawabnya.
Usai menyampaikan hal tersebut, para anggota DPRD Sulteng yang lain sepakat dengan keputusan Ketua DPRD untuk menskorsing rapat paripurna. Rapat tersebut akan dijadwalkan kembali setelah mendapatkan kehadiran pejabat yang berwenang untuk membahas KUA PPAS. RA