PALU — Sebanyak 241 warga binaan di Sulawesi Tengah menerima Khusus Hari Raya 2025. Dari jumlah tersebut, satu orang warga binaan langsung dinyatakan bebas berkat pengurangan masa pidana yang diterimanya.

Remisi diberikan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan () Sulawesi Tengah kepada warga binaan yang tersebar di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, serta lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) di wilayah Sulteng.

Penyerahan remisi ditandai dengan penyerahan simbolis oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Kurniawan, di Lapas Kelas IIA Palu, Kamis (25/12/2025).

Bagus Kurniawan menjelaskan, remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan negara sebagai bentuk penghargaan atas perubahan sikap dan kepatuhan selama menjalani masa pembinaan.

“Remisi ini adalah apresiasi negara atas perilaku baik dan ketaatan warga binaan dalam mengikuti seluruh program pembinaan di dalam lapas,” ujar Bagus.

Ia menyampaikan, Remisi Khusus Natal diberikan kepada warga binaan dan anak binaan beragama Kristen yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.

Syarat tersebut meliputi berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menjalani masa pidana minimal enam bulan bagi narapidana dan tiga bulan bagi anak binaan.

Menurut Bagus, proses penetapan penerima remisi dilakukan secara objektif dan ketat dengan mempertimbangkan catatan perilaku, kedisiplinan, prestasi, serta partisipasi warga binaan dalam kegiatan pembinaan.

Seluruh tahapan juga dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Dari total 241 penerima, sebanyak 238 warga binaan memperoleh Remisi Khusus I, sementara dua anak binaan mendapat pengurangan masa pidana dengan besaran antara 15 hari hingga dua bulan.

Satu warga binaan lainnya menerima Remisi Khusus II, sehingga langsung dinyatakan bebas bertepatan dengan perayaan Natal 2025.

“Remisi ini bukan akhir, melainkan awal untuk membuktikan bahwa proses pembinaan telah memberikan bekal perubahan,” kata Bagus.

Ia berharap warga binaan yang memperoleh kebebasan dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang taat hukum, bertanggung jawab, dan produktif.

Selain penyaluran remisi, Kanwil Ditjenpas Sulteng juga memastikan perayaan Natal 2025 di seluruh lapas, rutan, dan LPKA berlangsung aman dan tertib.

Pengamanan dilakukan melalui sterilisasi area, penggeledahan rutin, serta penguatan koordinasi dengan TNI dan Polri guna menjaga keamanan dan ketertiban selama perayaan hari besar keagamaan.***